Stranas PK Bakal Ajukan Aturan Money Changer Punya Aplikasi untuk Kontrol Penukaran Uang

JAKARTA - Koordinator Harian Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Pahala Nainggolan menyebut pihaknya akan mengajukan aturan bagi money changer menggunakan aplikasi berbasis nomor induk kependudukan (NIK). Tujuannya agar masyarakat yang menukar uang bisa dideteksi untuk mencegah praktik lancung.

"Ini rencana Stranas, semua valas, itu money changer mau dipaksa supaya dia punya aplikasi sehingga yang menukar uang itu harus menaruh NIK," kata Pahala seperti dikutip pada Jumat, 15 November.

Pahala mengatakan saat ini masyarakat yang mau menukar uang harus menyertakan kartu tanda penduduk (KTP) miliknya.

"Tapi kita enggak tahu juga itu diapain," tegas Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK itu.

"Nah, kami (Stranas PK, red) ingin tuh dia tuh (bisa, red) di cek. (Misalnya, red) yang beli emas Antam yang batangan, plus agen-agennya bikin aplikasi, catat siapa yang beli," sambung Pahala.

Dari sana, harapannya masyarakat yang menukar uang maupun membeli emas bisa dideteksi. Cara ini diharapkan juga bisa memudahkan Ditjen Pajak untuk melaksanakan tugasnya.

"Itu lah gunanya NIK sama NPWP sekarang digabung, kita senang banget. Atau orang nukar (uang, red) satu juta dolar Amerika Serikat, ada NIK-nya tapi enggak ada NPWP-nya (bisa, red) dikejar tuh orang. Jadi berguna untuk penerimaan," pungkas Pahala.