Kejati Periksa Asisten II Setda NTB Usut Dugaan Korupsi Pembangunan NCC
NTB - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan pemeriksaan terhadap Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi NTB Wildan.
Wildan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembangunan NTB Convention Center (NCC).
"Jadi, pemeriksaan terus berjalan secara maraton, tiap pekan selalu ada yang diperiksa," kata Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Kamis 14 November, disitat Antara.
"Terakhir mantan asisten dua diperiksa," ujarnya.
Kejati NTB telah menjadwalkan pemeriksaan selanjutnya terhadap saksi lain di kasus ini. Namun, terkait sosok yang diperiksa Efrien mengaku belum mendapatkan informasi dari penyidik.
Kejati NTB menetapkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan berdasarkan penerbitan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati NTB Nomor: Print-09/N.2/Fd.1/10/2024 tanggal 02 Oktober 2024.
Dia memastikan, peningkatan status penanganan perkara masuk ke tahap penyidikan usai pihaknya menemukan bukti kuat adanya niat jahat melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan adanya indikasi kerugian keuangan negara.
Indikasi kerugian keuangan negara dalam kasus ini muncul dari proses kerja sama antara Pemprov NTB dengan PT Lombok Plaza sebagai pelaksana pembangunan dan pengelolaan NCC.
"Jadi, sampai dengan saat ini hasil kerja sama dari pembangunan gedung NCC itu tidak pernah ada nampak bangunan," ujarnya.
Selain itu, Pemprov NTB tidak pernah menerima kompensasi pembayaran dari PT Lombok Plaza sebagaimana dalam perjanjian kerja sama yang disepakati sejak tahun 2012.
Aset Pemprov NTB berupa lahan seluas 3.163 meter persegi yang dikerjasamakan dengan PT Lombok Plaza untuk pembangunan NCC ini terletak di Jalan Bung Karno, Kota Mataram.
Pemerintah melakukan kerja sama dengan memberikan PT Lombok Plaza untuk memanfaatkan lahan tersebut dalam bentuk sertifikat bangun guna serah (BGS).
Pembangunan NCC ini bertujuan untuk wadah kegiatan konvensi bertaraf internasional. Pada awalnya, Pemprov NTB melakukan kerja sama pembangunan serta pengelolaan dengan PT Indosinga Invetama Lombok.
Dalam rancangan PT Indosinga Invetama Lombok, pembangunan gedung NCC yang menempati lahan pemerintah seluas 3,2 hektare di Kota Mataram tersebut bernilai Rp384 miliar.
Perusahaan yang bermarkas di Bali itu merupakan milik seorang warga negara asing dari Singapura. Kerja sama yang terbangun menggunakan sistem Build On Operate Transfer (BOT) atau bangun kelola dan alih milik selama 30 tahun.
Dari kontrak kerja sama yang kala itu ditandatangani Gubernur NTB TGH Muhammad Zainul Majdi dengan Direktur PT Indosinga tersebut, Pemprov NTB bakal mendapatkan kompensasi Rp12 miliar.
Namun, usai perjanjian, pembangunan tidak berjalan sesuai kesepakatan. Menurut kabar, Direktur PT Indosinga Lim Chong Siong meninggal sehingga kerja sama tersebut tidak berlanjut.
Baca juga:
- Menkomdigi Temui Jaksa Agung, Bahas Soal Judi Online
- PKS Harap Anies Mau Temui Ridwan Kamil Sebelum Hari Pencoblosan Pilkada Jakarta
- Tanpa Menyebut Israel, PBB Desak Pihak Terlibat Konflik di Lebanon Lindungi Pasukan UNIFIL
- Jaksa Agung Diminta Jelaskan Kasus Tom Lembong, Komisi III DPR: Jangan-jangan Ini Orderan
Kemudian, akhir April 2013, Pemprov NTB mengumumkan pemenang tender proyek pembangunan NCC bernilai Rp360 miliar, yakni PT Lombok Plaza yang berbasis di Bali dan Lombok.
PT Lombok Plaza mengalahkan saingannya PT Blitz Property yang berbasis di Jakarta. Kedua investor itu merupakan bagian dari delapan investor yang menjalani "beauty countes" yang diselenggarakan Pemprov NTB pada akhir 2012.
Sebagai pemenang tender, PT Lombok Plaza mengambil alih pengelolaan aset milik Pemprov NTB tersebut dengan merobohkan bangunan yang sebelumnya telah terbangun oleh PT Indosinga. Bangunan tersebut adalah Laboratorium Kesehatan dan kantor Palang Merah Indonesia (PMI).
Hingga saat ini diketahui kawasan itu masih dalam bentuk lahan kosong. Muncul dugaan proyek kerja sama dengan PT Lombok Plaza mangkrak atau tidak berjalan sesuai perjanjian.