2 Pencuri Brankas Isi Uang Rp5 Miliar dan 1 Kg Emas di Serpong Tangsel Berhasil Ditangkap

JAKARTA - Polisi menangkap 2 dari 6 orang pelaku pembobolan brankas yang berisi uang tunai Rp5 miliar dan emas 1 Kilogram (Kg) di Perumahan Golf, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan kejadian itu terjadi pada Sabtu lalu, 12 Oktober.

“Pelaku yang diamankan adalah saudara AH berasal Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel). Kedua tersangka warga Jasinga, Kabupaten Bogor,” kata Ade Ary kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu, 13 November.

Sementara itu, ada 4 pelaku lainnya yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Kini pihaknya tenggah memburu para pelaku tersebut.

“Empat orang lainnya yang sudah ditetapkan sebagai DPO oleh subdit resmob, dua diantaranya berperan sebagai eksekutor dan dua lainnya berperan sebagai Joki ini sedang diburu dan dikejar oleh Subdit Resmob,” katanya.

Kronologi, saksi Assisten Rumah Tangga (ART) melihat brankas di rumah korban hilang.

Saksi melapor kepada atasannya perihal hilangnya brankas tersebut. Kemudian dilanjuti melapor ke pihak kepolisian.

Polisi yang mendapatkan informasi itu, langsung melakukan penyelidikan. Dua pelaku dapat ditangkap, sementara sisanya dalam pengejaran.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mendapat barang bukti handphone, sebelas lembar uang pecahan dollar Singapura hingga uang tunai Rp65 juta.

“Kemudian satu  handphone Evercross, satu sepeda motor, serpihan berankas dan dua belas plastik pelindung emas antam,” ucapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, dan atau pasal 480 KUHP, 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan pasal 480 KUHP dengan pasal pertolongan jahat atau penadah.

“Ancaman pidana paling lama 10 tahun,” tutupnya