Pria di Temanggung yang Setubuhi Kekasih Anaknya Gunakan Ancaman Sebar Foto Telanjang Dada

JAKARTA - Pria Inisial M (31) yang terlibat kasus persetubuhan anak di bawah umur di Temanggung, Jawa Tengah, menggunakan ancaman menyebar foto bugil korban area dada bila menolak ajakannya. Korban inisial Z (11), adalah pacar anaknya sendiri. 

Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Didik Triwibowo mengatakan, M sudah ditahan penyidik. "Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," katanya di Temanggung dilansir dari Antara, Rabu, 13 November.

Kasus berlangsung pada Jumat di bulan September 2024. Awalnya, Z mengajak kekasihnya untuk bertemu pada Pukul 12.00 WIB di kolam renang wilayah Temanggung,. 

Tiba di lokasi pertemuan, kekasih Z belum datang. Sedangkan ayah kekasihnya sudah berada di lokasi. 

Z lantas bertaya ke pelaku keberadaan pacarnya dan dijawab tengah berada di rumah. Kemudian korban beranjak meninggalkan tempat tersebut namun tiba-tiba tangannya diseret dan diajak masuk ke dalam rumah tripleks yang berada di sekitar kolam renang tersebut.

Sebelum tersangka menyetubuhi korban, tersangka mengatakan foto korban telanjang dada yang korban kirimkan kepada pacarnya. Saat itu korban hanya diam.

Kemudian tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban. Persetubuhan tersebut berulang sampai enam kali, dilakukan di tempat yang sama dan waktu kejadian di hari Jumat sekitar pukul 12.00 WIB. 

Tersangka dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 Undang - Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang - undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang- Undang RI nomor 23tahun 2002 tentang perlindungan anak.