Kejari Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi
BEKASI - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menolak permohonan penangguhan penahanan tersangka Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi berinisial SL yang diajukan kuasa hukumnya.
"Mereka (kuasa hukum) mengajukan permohonan penangguhan penahanan, tetapi kami tolak," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi Samuel di Cikarang, Antara, Rabu, 13 November.
Kejaksaan bahkan telah menerbitkan surat perpanjangan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi itu selama 40 hari terhitung 18 November hingga 27 Desember 2024.
"Karena masa penahanan 20 hari pertama sejak ditetapkan tersangka pada 29 Oktober 2024 akan berakhir sehingga kita perpanjang," katanya.
Samuel memastikan berkas perkara kasus korupsi berupa penerimaan gratifikasi dua unit mobil mewah jenis Mitsubishi Pajero dan sedan BMW oleh tersangka SL sudah dilengkapi penyidik dan telah diserahkan kepada jaksa peneliti.
"Jaksa peneliti dalam lima hari ke depan melakukan penelitian berkas perkara sebelum dilimpahkan oleh pidsus (pidana khusus) ke pengadilan," katanya.
Samuel juga meminta masyarakat untuk bersabar menanti kepastian perkara hukum yang menjerat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019–2024 dan 2024–2029 itu.
"Tunggu nanti di persidangan ya, semua akan dibuktikan secara terbuka untuk umum. Kami belum bisa menyampaikan isi pokok perkara karena masih dalam ranah penyidikan," ucapnya.
Sebelumnya, SL ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi atau suap pada Selasa (29/10) atau sehari setelah dilantik untuk kedua kalinya sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi hasil Pemilu 2024.
Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati mengatakan SL diduga melakukan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi atau suap dari oknum pelaksana kegiatan fisik berinisial RS yang sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
"Penetapan tersangka pada perkara ini merupakan pengembangan dari hasil penyidikan atas dugaan suap atau gratifikasi yang dilakukan tersangka RS pada tersangka SL," katanya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi Ronald Thomas Mendrofa mengatakan SL disangkakan melanggar pasal alternatif 12 huruf a atau kedua pasal 12 huruf e atau ketiga pasal 12 huruf b atau keempat pasal 5 ayat 2 juncto pasal 5 ayat 1 huruf a.
Kemudian atau kelima pasal 5 ayat 2 juncto pasal 5 ayat 1 huruf b atau keenam pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga:
- Pengungsi Gunung Lewotobi Laki-laki Capai 11.553 Orang
- Prabowo Ingatkan Bantuan untuk Korban Bencana Erupsi Gunung Lewotobi Harus Tepat Sasaran
- KPK Duga Kemunculan Paman Birin di Kantornya Skenario Gugurkan Isu Melarikan Diri
- Sidang Praperadilan Dituding Siasat Loloskan Paman Birin, KPK: Buat Apa Ditetapkan Tersangka?
"Ancaman pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun. Bentuk pasal sangkaan itu alternatif, artinya salah satu dari pasal-pasal tersebut akan dibuktikan nanti di persidangan, mana yang paling sesuai dengan unsur perbuatannya," kata Ronald.