Sidang Praperadilan Dituding Siasat Loloskan Paman Birin, KPK: Buat Apa Ditetapkan Tersangka?

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan komitmennya saat menetapkan Sahbirin Noor atau Paman Birin sebagai tersangka dugaan suap. Juru Bicara KPK Tessa Mahardika menegaskan tak ada strategi apapun untuk mengkondisikan Gubernur Kalimantan Selatan lolos dari jeratan kasus tersebut.

Hal ini disampaikan Tessa menanggapi pihak yang menuding ketidakhadiran Biro Hukum KPK saat sidang perdana praperadilan sebagai langkah meloloskan Paman Birin.

"Ya, kalau seandainya ketidakhadiran biro hukum itu strategi untuk meloloskan (Paman Birin, red), ya, untuk apa ditetapkan sebagai tersangka, gitu kan. Bikin capek saja dari awal," kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan yang dikutip pada Rabu, 13 November.

Tessa menjelaskan ketidakhadiran Biro Hukum KPK dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 29 Oktober lalu karena alasan administrasi. Sehingga, tak tepat langkah ini dianggap untuk mengalah.

"Ketidakhadiran Biro Hukum KPK pada saat itu karena memang masih ada administrasi dan koordinasi yang perlu dilakukan oleh teman-teman di sana. Untuk bisa mengumpulkan semua dokumen, semua informasi dari penyelidik maupun penyidik itu tentunya membutuhkan waktu yang tidak singkat," tegasnya.

"Jadi anggapan itu tidak benar, lah," sambung juru bicara berlatar belakang penyidik itu.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menerima gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin pada Selasa, 12 November. Statusnya sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan gugur.

Adapun Paman Birin ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama empat orang lainnya. Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).

Sedangkan sebagai tersangka pemberi, yakni Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Total ada tujuh tersangka yang ditetapkan KPK yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu, 6 Oktober.

Pemberian ini dilakukan setelah Sugeng dan Andi mendapatkan tiga proyek di Kalsel. Rinciannya:

1. Pembangunan Lapangan Sepak Bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih PT WKM (Wismani Kharya Mandiri) dengan nilai pekerjaan Rp23 miliar;

2. Pembangunan Samsat Terpadu dengan penyedia terpilih PT HIU (Haryadi Indo Utama) dengan nilai pekerjaan Rp22 miliar;

3. Pembangunan Kolam Renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih CV BBB (Bangun Banua Bersama) dengan nilai pekerjaan Rp9 miliar.