Surat Kabar Prancis Gugat Platform Media Sosial X atas Penggunaan Konten Tanpa Bayaran
JAKARTA - Beberapa surat kabar besar Prancis, termasuk Le Monde, Le Figaro, dan Le Parisien, mengumumkan pada Selasa 12 November bahwa mereka mengambil langkah hukum terhadap platform media sosial X atas dugaan penggunaan konten mereka tanpa pembayaran. Sementara perwakilan dari X belum memberikan tanggapan atas permintaan komentar.
Koran-koran tersebut menegaskan bahwa mereka berhak atas pembayaran berdasarkan hak terkait (ancillary rights) yang memungkinkan outlet berita menerima pembayaran dari platform digital untuk distribusi konten mereka.
Menurut pernyataan mereka, X, yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter, tidak pernah bersedia membuka negosiasi dengan penerbit berita Prancis, berbeda dengan Alphabet Inc (Google) dan Meta Platforms Inc yang sudah melakukan kesepakatan serupa.
Baca juga:
Mereka juga menyebutkan bahwa X, yang dimiliki oleh miliarder Elon Musk, belum mematuhi perintah yang dikeluarkan oleh Pengadilan Paris pada bulan Mei untuk mengungkapkan informasi yang dibutuhkan guna menghitung jumlah yang harus dibayarkan.
"Pendapatan dari hak-hak ini, dengan investasi yang bisa dilakukan para penerimanya, adalah dorongan bagi keberagaman, independensi, dan kualitas media, yang esensial bagi kebebasan berekspresi dan hak atas informasi dalam masyarakat demokratis kita," ujar pernyataan dari koran-koran tersebut.
Seorang juru bicara pengadilan Paris mengonfirmasi adanya kasus ini dan menyatakan bahwa sidang dijadwalkan pada 15 Mei 2025.