5 dari 7 Tahan yang Kabur dari Rutan Salemba Berasal dari Aceh

JAKARTA - Unit Reskrim Polsek Cempaka Putih dan Tim INAFIS (Indonesia Automatic Fingerprint Identification System) Polres Metro Jakarta Pusat mendatangi Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Jakarta Pusat atau Rutan Salemba pada Selasa, 12 November, sore.

Kedatangan aparat Kepolisian guna melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi sel tahanan tempat para narapidana yang kabur dan titik lainnya.

Dari pantauan VOI di lokasi, terlihat Kanit Reskrim Polsek Cempaka Putih AKP Yossy Januar memimpin olah TKP tersebut. Namun Kanit enggan memberikan keterangan terkait hasil olah TKP tersebut.

"Nanti pimpinan yang jelasin ya," singkatnya kepada VOI di Rutan Salemba, Selasa, 12 November.

Sementara dari informasi yang dihimpun, 7 orang yang kabur merupakan 6 orang tahanan dan 1 orang narapidana. 7 orang tersebut merupakan perkara kasus narkotika.

Ketujuh orang yang kabur diketahui beridentitas AAK bin R (22) Nomor Registrasi: BI. 1266/2024, kejahatan tindak pidana peredaran narkotika. AAK warga Dusun D Kelurahan Batuphat Timur, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhoksuemawe, Provinsi Aceh.

J bin I (29) Nomor Registrasi: AV. 29/B/2024 melakukan tindal pidana peredaran narkotika alamat Dusun Abu Kadi, Kelurahan Paya Tukai, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.

W bin T (47) Nomor Registrasi: AV. 28/P/2024 tindak pidana narkotika Golongan I Bukan Tanaman alamat Jalan Keuniree RT 000 RW 000, Kelurahan Keunire, Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh.

MJ bin ZA (42) Nomor Registrasi: AIII. 0655/B/2024 tindak pidana peredaran narkotika alamat Desa Bireuen Meunasah Blang, Dusun Tgk Mustafa RT 00 RW 00, Kelurahan Bireuen Meunasah Blang, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh.

M bin I (43) Nomor Registrasi: AIII. 0654/B/2024 tindak pidana peredaran narkotika alamat Desa Pang Ahmad RT 00 RW 00, Kelurahan Meunasah Blang, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh.

MAU bin S (30) Nomor Registrasi: AIII. 0656/B/2024 tindak peredaran narkotika alamat Jalan Raya Bogor Km 22 RT 08 TW 02, Kelurahan Kampung Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.

AS bin N (27) Nomor Registrasi: AIII. 00029/P/2024 tindak pidana memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman. Alamat Kampung Palasari Wetan RT 02 RW 11, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Cianjur, Jawa Barat.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 7 orang narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Jakarta Pusat atau Rutan Salemba, Jakarta Pusat, kabur dari sel tahanan, Selasa, 12 November.

Para pelaku kabur melalui ventilasi jeruji lubang angin dan melintasi gorong-gorong saluran air.

"Tujuh tahanan dan narapidana kasus narkoba tersebut diduga melarikan diri dengan cara menjebol teralis kamar," kata Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Agung Nurbani, Selasa, 12 November.