Raup Rp1,5 Juta Tiap 2 Minggu, Selebram Perempuan Bandung Promo Judi Online Ditangkap
JABAR - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung meringkus Selebgram perempuan berinisial DFA (25) diduga promosi situs judi daring melalui akun media sosial (medsos)nya.
Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo mengungkapkan bahwa tersangka telah menjalankan aksinya selama lebih dari dua bulan.
“Tersangka memanfaatkan akun Instagram untuk memposting promosi judi daring, yang memungkinkan para pengikutnya untuk lebih mudah terlibat dalam aktivitas perjudian," kata Kusworo dalam konferensi pers di Kabupaten Bandung, Selasa 12 November, disitat Antara.
Kusworo mengungkapkan melalui cara ini, tersangka mempromosikan dua situs judi online yaitu Indo Sultan dan Kyoto dan mendapatkan penghasilan sekitar Rp1,5 juta setiap dua minggu.
"Tersangka mendapatkan keuntungan finansial setiap kali ada transaksi yang terjadi melalui promosi yang dilakukan,” ujarnya.
Baca juga:
- Taruna Akmil Malaysia Setrika Panas Badan Juniornya Terancam Bui dan Balikin Dana Beasiswa
- Kumham Imipas Bentuk Komisi Bersama Tangani 8.000 WNI di Filipina yang Dilanda Bencana Topan
- Mantan Dosen di Malaysia Dituding Sebarkan Ajaran Terorisme Daesh di Rumahnya
- AS Dukung Teroris Kurdi Demi Capai Tujuan di Suriah, Turki Desak Pikir Ulang
Tersangka yang diketahui berasal dari Kecamatan Ciluluk, Kabupaten Bandung ini tidak hanya mengandalkan media sosial untuk menarik perhatian, namun juga aktif berinteraksi dengan pengikutnya untuk mempermudah proses transaksi perjudian.
"Berdasarkan pengakuannya, ia menerima pembayaran melalui transfer uang secara berkala," kata Kusworo.
Kusworo menambahkan, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan terkait kemungkinan keterlibatan jaringan lebih luas dalam tindak pidana perjudian online ini.
Dia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penipuan dan praktik perjudian yang marak beredar di dunia maya.
“Atas perbuatannya tersangka DFA dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang perjudian dan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar,” kata dia.