Taruna Akmil Malaysia Setrika Panas Badan Juniornya Terancam Bui dan Balikin Dana Beasiswa
JAKARTA - Seorang taruna Akademi Pelatihan Militer (ALK) Universitas Pertahanan Malaysia (UPNM) diduga aniaya juniornya pakai setrika panas terancam hukuman 10 tahun penjara.
Taruna atau kadet bernama Amirul Iskandar Norhanizan itu juga dibayangi hukuman pecat tidak hormat dari akmil dan permintaan pengembalian seluruh beasiswa yang diterima.
“Kementerian tidak akan berkompromi dalam masalah ini dan akan mengambil tindakan tegas, termasuk mengeluarkan individu tersebut dari program kadet," kata Menteri Pertahanan (Menhan) Malaysia, Mohamed Khaled Nordin dalam pidato peresmiaan perayaan Hari Integritas Nasional tingkat MINDEF 2024 di kantor pusatnya, Selasa 12 November, dikutip dari Bernama.
Khaled mengatakan Badan Investigasi telah menyelesaikan penyelidikan atas kasus ini dan hukuman bagi taruna terduga penganiaya tersebut akan diputuskan hari ini.
“Kami juga akan menuntut pembayaran kembali semua dukungan keuangan yang diberikan selama pelatihannya sebagai kadet di ALK-UPNM,” ujarnya.
Khaled menegaskan Kementerian Pertahanan Malaysia bersikap transparan menghadapi kasus bullying atau perundungan, termasuk perkara taruna di Akmil yang sedang dihadapi ini.
Dia memastikan proses penyelidikan lebih lanjut terduga pelaku melibatkan kepolisian.
“Kami akan bekerja sama dengan semua pihak karena kami (Kementerian Pertahanan) memiliki sanksi terbatas, dengan sanksi maksimal berupa pengusiran dari program kadet,” ujar Khaled.
Baca juga:
- Filipina Kembali Dihantam Topan, Ribuan Warga Desa Diminta Mengungsi, Pelabuhan Ditutup
- Israel Bakar Bendera Lebanon-Palestina saat Invasi hingga ke Ranah Sepak Bola, Apa Kata Dunia?
- Pramono-Rano Tak Peduli Manuver Paslon Lain, Timses: Warga Jakarta Cerdas, Bos
- Penembakan di Universitas Tuskegee Alabama Tewaskan 1 Remaja, 16 Lainnya Luka-luka
Pada 8 November, Jaksa Pengadilan Sesi Kuala Lumpur mendakwa taruna bernama Amirul Iskandar Norhanizan melukai juniornya menggunakan setrika uap panas saat berada di Akmil atau ALK UPNM.
Amirul dituduh sengaja mencelakai korbannya Muhammad Salman Mohd Saiful Surash, 20 tahun, menggunakan setrika uap panas saat berada di akademi UPNM, Kamp Sungai Besi, Cheras, Malaysia pukul 23.45 pada 22 Oktober.
Dia didakwa berdasarkan Pasal 324 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal kurungan 10 tahun penjara, denda, atau cambuk, atau dua dari hukuman ini.