Setelah Bebas, Pengacara Lucas Langsung Tagih KPK Soal Barang Sitaan
JAKARTA - Pengacara Lucas, Aldres meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan barang-barang milik kliennya yang sempat dijadikan alat bukti. Hal itu sesuai putusan Mahkamah Agung (MA).
"Sesuai ketentuan kalau masih ada harusnya dikembalikan sesuai putusan," ucap Aldres selaku kuasa hukum Lucas kepada wartawan, Jumat, 9 April.
Selain itu, Aldres juga menyebut ada beberapa barang yang mesti dikembalikan KPK kepada kliennya. Tapi tak dijelaskan perihal jenis barang-barang yang dimaksud.
"Ada beberapa yang memang ditetapkan oleh hakim di berkas perkara ada yang memang supaya dikembalikan kepada pihak dari mana barang itu disita," kata dia.
Baca juga:
Namun, Aldres menyebut tak mengetahui soal barang milik Lucas yang sudah dilelang. Dia bilang, jika memang sudah laku hasil penjualannya harus diberikan kepada kliennya.
"Kalau untuk barang yang dilelang saya nggak tahu. Termasuk dalam perkara Lucas, saya ngga tahu sudah laku atau belum. Hasil lelangnya diberikan dari mana barang itu disita," tandas dia.
Lucas resmi bebas usai menjalani penahan di Lapas Klas 1 Tangerang. Dia bebas usai permohonan peninjauan kembali (PK) atas perkara merintangi penyidikan tersangka eks petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro, dikabulkan Mahkamah Agung (MA).