Geram dengan Narkoba, Warga Lampung Selatan Tangkap 2 Pengedar Sabu Diserahkan ke Polisi
LAMPUNG - Polres Lampung Selatan bersama warga setempat berhasil menangkap dua pelaku pengedaran narkotika jenis sabu di Pulau Sebesi, Desa Tejang, Kecamatan Rajabasa.
"Iya benar, kemarin pada Sabtu (9 November) sekitar pukul 2.40 WIB di Dermaga Pelabuhan Canti, Desa Canti, Kecamatan Rajabasa kita bersama warga di Pulau Sebesi menangkap F (31) dan N (35), yang merupakan pengedar da penyalahgunaan narkoba," kata Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, di Kalianda Minggu 10 November, disitat Antara.
Ia menjelaskan, proses penangkapan berawal dari informasi yang diterima anggota Unit Patroli Samapta Polres Lamsel mengenai dua orang pendatang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan meresahkan warga Pulau Sebesi.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, kedua pendatang ini sering melakukan tindakan penyalahgunaan narkoba yang membuat warga merasa tidak nyaman,” katanya.
Atas tindakan para pelaku, warga yang sudah merasa geram akhirnya mendatangi lokasi tempat kedua pelaku bersembunyi. Kedua pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke balai desa setempat.
Menurutnya, setelah mendapatkan laporan itu personel Polres Lampung Selatan, bergerak menuju lokasi untuk menangani kedua pelaku tersebut.
"F berasal dari Desa Babulang, Kecamatan Kalianda, sementara N merupakan warga asli Pulau Sebesi, Desa Tejang, Kecamatan Rajabasa," ujarnya.
Baca juga:
- Pramono-Rano Tak Peduli Manuver Paslon Lain, Timses: Warga Jakarta Cerdas, Bos
- TNI Tanggap Darurat Erupsi Gunung Lewotobi: Buka Dapur Umum dan Pemeriksaan Kesehatan
- Pencuri Satu Unit Sepeda Rp75Juta di Jakarta yang Ditangkap di Bandung Residivis
- Sempat Banjir, Pj Gubernur DKI Temukan Kabel Fiber Optic Sumbat Saluran Air di Jaksel
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa dua paket kecil sabu, bong yang digunakan untuk menghisap sabu, serta dua unit ponsel milik kedua pelaku.
"Kedua tersangka beserta barang bukti sudah di limpahkan ke Satres Narkoba Polres Lampung Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum," ujar dia.
Dirinya menegaskan, bahwa pengungkapan kasus ini adalah hasil dari komitmen kepolisian untuk melaksanakan instruksi pimpinan untuk memberantas jaringan narkoba di wilayah tersebut.
"Ini merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolri, Kapolda, dan Kapolres. Kami berusaha sebaik mungkin dalam mendukung program Asta Cita yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia,” kata dia.
Penangkapan ini diharapkan menjadi pesan tegas bahwa kepolisian dan masyarakat akan terus berkolaborasi dalam memberantas narkoba di Lampung Selatan.