KPU Sebut Tahap Kedua Distribusi Logistik Pilkada Capai 98,63 Persen

JAKARTA - Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengungkapkan bahwa tahap kedua pendistribusian logistik pemilu yang akan digunakan dalam Pilkada serentak 2024 sudah mencapai 98,63 persen.

"Secara keseluruhan semua produksi itu sudah 98,63 persen dan pengirimannya sudah 84 persen. Ini untuk yang produksi tahap kedua ya," kata Afifuddin mengutip Antara.

Ia pun memperincikan kebutuhan satu juta bilik suara sudah 100 persen terdistribusi. Hal ini diikuti proses penerimaan di setiap daerah yang juga sudah 100 persen.

Kemudian, pengadaan dan penerimaan kebutuhan lima juta kabel tis juga sudah 100 persen. Pengadaan tinta dan pengiriman sudah 100 persen terlaksana.

Selanjutnya hal kotak suara, pengadaan dan pengiriman sudah 100 persen terlaksana. Pengadaan segel tercapai 100 persen, namun pengirimannya baru mencapai 99,8 persen.

Lalu, surat suara gubernur dan wakil gubernur sudah diproduksi 100 persen, diikuti pengiriman dan penerimaan yang berkisar 97 persen.

Sementara surat suara untuk pemilihan bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota sudah mencapai 99,19 persen pengadaannya, dan pengiriman sudah 99 persen.

"Daftar pasangan calon itu sudah mencapai 92 persen, pengiriman baru 77 persen," ujarnya.

Pengadaan alat bantu tunanetra mencapai 97 persen, sedangkan pengirimannya sudah 70 persen.

"Sampul dan seterusnya itu sudah 100 persen, formulir juga sudah demikian di atas 90 persen," jelas Afifuddin.

Pilkada serentak 2024 akan diikuti 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

Total pasangan calon yang akan berkompetisi dalam Pilkada Serentak ini mencapai 1.557 pasangan calon, yang terdiri dari 1.169 pasangan calon bupati dan wakil bupati serta 285 pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. Pada tanggal 27 Februari–16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. Pada tanggal 24 April–31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. Pada tanggal 5 Mei–19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. Pada tanggal 31 Mei–23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. Pada tanggal 24–26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. Pada tanggal 27–29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

7. Pada tanggal 27 Agustus–21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

9. Pada tanggal 25 September–23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan

11. Pada tanggal 27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.