Syarat Investasi di Indonesia Bakal Lebih Efektif, Ini Caranya

JAKARTA - Syarat untuk berinvestasi di Indonesia dapat lebih efektif jika pihak yang berinvestasi pada negara tersebut.

"Dengan perampingan birokrasi dan regulasi, Indonesia bisa meningkatkan inovasi dan daya saing," ujar Pakar ekonomi dari Guangdong University of Foreign Studies (GDUFS) William Hickey di Guangzhou mengutip Antara.

Menurut profesor manajemen/ekonomi di GDUFS itu, Indonesia sejatinya sudah berada di arah yang tepat dengan pemangkasan beberapa aturan investasi pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo tahun 2014-2024.

Akan tetapi, William menyebut masih terdapat beberapa kekurangan dalam pelaksanaannya.

"Itu menjadi perhatian besar para investor terutama dari luar negeri," kata pria asal Amerika Serikat itu.

William sendiri mengaku pernah beberapa kali terlibat dalam proyek penanaman modal di Indonesia.

Dari pengalamannya itu, dia menilai dalam beberapa kesempatan Indonesia belum maksimal dalam menjalankan semangat kemudahan persyaratan investasi.

"Saya melihat sepertinya sulit untuk menuntaskan persyaratan dalam satu kali tindakan. Masih terlalu banyak hal lain yang terlibat," tutur William.

Pemerintah Indonesia sejatinya terus berupaya untuk memberikan kemudahan bagi para investor yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia.

Salah satunya dengan menerbitkan Undang-Undang Cipta Kerja yang membuat proses investasi menjadi lebih sederhana dan lebih cepat.

Pemerintah pun mengintegrasikan perizinan investasi seluruh perusahaan asing di Indonesia terintegrasi ke dalam sistem perizinan Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM.

Selain itu, pemerintah memberikan keringanan pajak, salah satunya yakni tax holiday berupa pembebasan pajak penghasilan perusahaan mulai lima hingga 20 tahun untuk industri pionir yang memiliki nilai investasi besar dan strategis.

Terbaru, kelonggaran pajak tersebut diperpanjang oleh Kementerian Keuangan RI sampai tahun 2025 karena berperan positif untuk investasi.

Kementerian Investasi (BKPM) mencatat, realisasi investasi triwulan III 2024 mencapai Rp431,48 triliun atau tumbuh 15,24 persen dibandingkan triwulan III 2023.

Jika ditotal, realisasi investasi di Indonesia Januari-September 2024 sekitar Rp1.261,43 triliun atau tumbuh 19,78 persen secara year on year.