Pria Iran Didakwa Kasus Rencana Pembunuhan Donald Trump
JAKARTA - Amerika Serikat mendakwa seorang pria Iran terkait rencana yang diperintahkan oleh Korps elit Garda Revolusi Iran (IRGC) untuk membunuh Presiden terpilih Donald Trump.
Dilansir Reuters, Sabtu, 9 November, Departemen Kehakiman AS mengatakan Farhad Shakeri mengaku dirinya ditugaskan pada tanggal 7 Oktober 2024, untuk membunuh Trump.
Shakeri diduga mengatakan kepada penegak hukum dirinya tidak punya rencana untuk merumuskan rencana untuk membunuh Trump dalam jangka waktu yang ditetapkan IRGC.
Departemen tersebut menggambarkan Shakeri yang berusia 51 tahun sebagai aset IRGC yang tinggal di Teheran.
Shakeri berimigrasi ke AS saat masih anak-anak dan dideportasi sekitar tahun 2008 menyusul tuduhan perampokan. Shakeri buron dan diyakini berada di Iran
Dua warga New York yang ditemui Shakeri di penjara, Carlisle Rivera dan Jonathan Loadholt, juga didakwa membantu rencana Shakeri untuk membunuh seorang warga negara AS asal Iran di New York, yang digambarkan sebagai kritikus vokal terhadap pemerintah Iran yang sebelumnya menjadi sasaran pembunuhan.
Baca juga:
- Militer Israel Berencana Buka Penyeberangan Kissufim untuk Pasok Bantuan ke Gaza
- Perkuat Kemampuan Militer, Polandia Beli Kendaraan Peluncur Roket Ganda WR-40 Langusta
- Yechiel Leiter Ditunjuk PM Israel Jadi Dubes Baru di AS, Diplomat yang Putranya Tewas dalam Perang Gaza
- Presiden Korsel Tegaskan Aliansi dengan AS Siap Membalas Jika Korut Menyerang dengan Nuklir
Jaksa tidak mengidentifikasi targetnya, namun target tersebut cocok dengan deskripsi Masih Alinejad, seorang jurnalis dan aktivis yang mengkritik undang-undang penutup kepala bagi perempuan di Iran.
Empat warga Iran didakwa pada tahun 2021 sehubungan dengan rencana penculikan, dan pada tahun 2022 seorang pria ditangkap dengan senapan di luar rumahnya.
Rivera dan Loadholt keduanya telah diperintahkan ditahan sambil menunggu persidangan.