Markas Judi Online Jaringan Kamboja Digerebek di Cengkareng

JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat menggerebek markas judi online (judol) jaringan internasional di kawasan perumahan Cengkareng Indah Blok AB, Jalan Tenis Raya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat, 8 November. Sebanyak 8 orang tersangka diamankan polisi dari rumah 2 lantai tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan, awalnya polisi menangkap 4 pelaku yang berperan menyerahkan rekening dan ATM ke negara Kamboja. Keempatnya berinisial RD (28), AR (22), ME (21) dan RH (29).

"Keempat orang ini baru menyerahkan buku rekening dan kartu ATM kepada pelaku utama yang dikirim dengan menggunakan handphone ke negara Kamboja," kata Kombes Syahduddi saat dikonfirmasi, Jumat, 8 November.

Selanjutnya polisi kembali menangkap 4 pelaku lainnya yang masih dalam satu jaringan dengan 4 pelaku awal. Keempatnya berinisial RS (31), DAP (27), Y (44) dan RF (28). Mereka berperan mengirim ponsel yang terisi aplikasi m-banking ke Kamboja untuk penampungan judol.

Sementara tersangka RS merupakan pemilik rumah.

"Dari keterangan RS, handphone sudah terinstal m-banking dikirim ke kamboja menggunakan DHL dari Pluit," ujarnya.

Handphone itu nantinya diterima oleh WNI pelaku judol di Kamboja. Para pelaku mendapatkan upah Rp 500 ribu per satu rekening yang berhasil dikirim ke Kamboja.

Para pelaku dijerat Pasal 80 ayat 1 dan 2 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana serta Pasal 27 Ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.