Posting Ujaran Kebencian Pilkada, Bawaslu Babel Laporan 2 Akun Medsos

PANGKALPINANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengajukan permohonan ke Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) untuk menutup dua akun TikTok yang mengandung unsur ujaran kebencian terhadap salah satu peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Babel 2024.

Ketua Bawaslu Provinsi Babel E.M. Osykar mengatakan, bahwa pengajuan penutupan dua dua akun TikTok yang memuat konten mengandung ujaran kebencian merupakan hasil dari pengawasan patroli siber oleh petugas pengawas Bawaslu Provinsi Babel.

"Memang dari isi konten sudah memenuhi unsur ujaran kebencian, dan kami ajukan BSSN untuk segera ditutup," katanya.

Osykar menduga akun tersebut memuat unsur ujaran kebencian tersebut atau melanggar Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Pasal ini menyebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

"Ini pasal yang diduga dilanggar oleh akun media sosial tersebut. Maka, akan dilakukan tindakan untuk ditutup dengan berkoordinasi dan berkolaborasi langsung bersama BSSN dan Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Digital) yang punya wewenang penuh terhadap usulan tersebut," katanya.

Ia mengimbau akun pasangan calon yang terdaftar di KPU untuk tidak melakukan kampanye yang memuat unsur ujaran kebencian, hoaks, dan SARA.

Untuk pelanggaran akun yang terdaftar di KPU, kata dia, jika terbukti melanggar, akan langsung ditindak oleh Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Tidak hanya masuk unsur ujaran kebencian, tetapi juga bisa termasuk dugaan pelanggaran pemilihan.