BOGOR– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor melaporkan 10 akun media sosial yang menyebarkan ujaran kebencian terhadap pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor dalam rangkaian Pilkada 2024.
Anggota Bawaslu Kota Bogor, Ahmad Fatoni, menyampaikan bahwa laporan tersebut merupakan langkah awal untuk menindaklanjuti konten-konten bermuatan negatif di media sosial. “Kami telah berkoordinasi dengan Bawaslu RI dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memblokir akun-akun anonim tersebut,” ujar Fatoni di Kota Bogor pada Sabtu, 16 November.
Menurut hasil pengawasan dan identifikasi, akun-akun di Instagram dan TikTok itu didapati memuat konten yang mengajak masyarakat untuk membenci salah satu pasangan calon (paslon) di Pilkada 2024. Fatoni menjelaskan bahwa konten tersebut berpotensi memengaruhi pilihan masyarakat secara negatif.
“Ini adalah ajakan untuk memengaruhi masyarakat agar tidak memilih paslon tertentu, yang jelas bertentangan dengan prinsip kampanye yang sehat,” katanya.
Fatoni menambahkan bahwa untuk memblokir akun-akun tersebut, Bawaslu RI akan berkoordinasi langsung dengan Komdigi. Proses ini sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Bawaslu.
BACA JUGA:
Imbauan Kampanye Sehat
Dalam kesempatan tersebut, Fatoni juga mengimbau seluruh masyarakat, termasuk tim kampanye paslon, agar menjadikan masa kampanye sebagai ajang adu ide, gagasan, dan pemaparan visi-misi yang konstruktif.
“Tidak ada tempat untuk ujaran kebencian, hoaks, kampanye negatif, kampanye hitam, atau isu SARA. Mari kita ciptakan kampanye yang berkualitas demi masa depan Kota Bogor yang lebih baik,” tegasnya.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu untuk memastikan bahwa Pilkada 2024 berjalan dengan jujur, adil, dan bebas dari praktik-praktik yang mencederai demokrasi.