Pelajar SMK di Cakung Terancam Buta Setelah Disiram Air Keras
JAKARTA - MF (16) seorang pelajar SMK Iptek Jakarta menjadi korban penyiraman air keras di Jalan Raya Pulogebang, depan Masjid Assa Asulfalah, RT 03/06, Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
Korban disiram air keras oleh para pelaku yang berpapasan dengan dirinya saat pulang sekolah. Akibat kejadian tersebut, wajah korban melepuh hingga melukai mata dan bagian wajah lainnya. Korban terancam buta.
Korban pun dibantu warga dilarikan ke RS Islam Pondok Kopi, Jakarta Timur, untuk mendapatkan perawatan intensif. Sementara kasusnya dilaporkan ke Polsek Cakung.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Cakung langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku berdasarkan rekaman CCTV serta keterangan saksi. Kemudian, ketiga pelaku penyiraman air keras terhadap pelajar sekolah berhasil ditangkap anggota buser.
"Tiga orang pelaku berinisial AF alias TM, FS alias F dan FT berhasil ditangkap. Satu orang dewasa inisial TM ditahan di Polsek Cakung dan dua lainnya ABH. Disita barang bukti satu botol kaca bening ukuran 1 liter tempat air keras," kata Kapolsek Cakung, Kompol Panji Ali Candra kepada wartawan, Kamis, 7 November.
Kompol Panji menjelaskan, para pelaku beraksi saat korban pulang sekolah menggunakan motor berbonceng tiga bersama temannya, inisial RS dan MR.
Baca juga:
Secara tiba-tiba dari arah kiri belakang, tersangka datang dengan mengendarai motor berbonceng tiga. Posisi tersangka ABH berinisial FS alias F membawa motor. Tersangka FT berada di tengah.
Sedangkan tersangka AF alias TM duduk di paling belakang dengan memegang botol kaca berisikan air keras yang tutupnya diikat menggunakan plastik.
"AF alias TM duduk paling belakang menyiram kepada korban inisial MF, korban alami luka di kepala, mata dan leher," ujarnya.
Saat beraksi, ketiga pelaku mencari sasaran korban secara acak. Mereka juga tak memiliki masalah pribadi dengan korban MF.
"Jadi tersangka membawa botol berisi air keras dengan random atau secara acak saja, siapa saja yang mereka temui disiram air keras. Kebetulan korban yang ketemu. Korban saat kejadian lagi naik motor bertiga," ucapnya.
Tersangka TM bersama temannya mengaku baru sekali melakukan penyiraman air keras. Meski demikian, ketiga tersangka dijerat Pasal 76C Yo Pasal 60 (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 (2) KUHP Yo 55,56 KUHP dan atau Pasal 358 KUHP terkait pengeroyokan dan atau penganiayaan atau kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban mengalami luka berat atau turut serta membantu atau dengan sengaja turut campur dalam penyerangan.
"Tersangka terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara," ujarnya.