Upaya Jaksa Banding Atas Vonis Ringan 2 Terdakwa Eksploitasi Air di Gili Trawangan Baru Sebatas Wacana

JAKARTA - Dua terdakwa yang salah satunya warga negara asing (WNA) dalam perkara eksploitasi sumber daya air di Gili Trawangan, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

Kedua terdakwa Direktur PT Gerbang NTB Emas (GNE) Samsul Hadi dan Direktur PT Berkat Air Laut (BAL) William John Matheson sebelumnya divonis ringan 1 tahun penjara oleh PN Mataram.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo mengatakan upaya banding tersebut hanya sebatas pernyataan belum secara resmi diajukan ke pengadilan tinggi.

"Baru menyatakan banding saja, memori belum ada kami terima," katanya di Mataram, Kamis, 7 November.

Kelik menambahkan, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB yang sebelumnya mengaku mengajukan banding juga baru sebatas pernyataan saja. 

"Yang menyatakan, dua terdakwa dan jaksa penuntut umum," kata Kelik.

Kelik menuturkan, jaksa eksekutor belum dapat mengeksekusi putusan PN Mataram terhadap kedua terdakwa dalam kasus ini lantaran putusannya belum berkekuatan hukum mengingat upaya banding masih bisa diajukan. 

Sebelumnya, Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera mengatakan JPU berencana mengajukan upaya hukum banding atas putusan terhadap terdakwa William John Matheson dan Samsul Hadi.

Dia menyampaikan bahwa pihaknya merasa putusan pidana yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Kamis 31 Oktober, masih terbilang jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Jika dilihat dari putusan yang menyatakan perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar dakwaan ketiga penuntut umum yang menguraikan tentang Pasal 70 huruf d juncto Pasal 49 ayat (2) dan ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, vonis hukuman tersebut merupakan ancaman pidana paling rendah.

Bahkan, apabila dibandingkan dengan dampak yang diakibatkan serta adanya penerimaan keuntungan hingga miliaran rupiah dari pengelolaan sumur bor tanpa izin tersebut, negara cukup banyak menerima kerugian.

"Jadi, kami dari jaksa menilai putusan ini masih jauh dari rasa keadilan," ucap Efrien.

William John Matheson sebagai terdakwa satu dalam perkara ini merupakan warga negara asing yang menjabat sebagai Direktur PT BAL. Perusahaannya bekerja sama dengan BUMD NTB, yakni PT GNE.

Untuk terdakwa kedua, Samsul Hadi adalah Direktur PT GNE yang mengambil peran sebagai penanggung jawab atas adanya kerja sama dengan PT BAL.

Dari putusan yang dibacakan majelis hakim dengan hakim ketua Lalu Moh. Sandi Iramaya bersama anggota Isrin Surya Kurniasih dan Ida Ayu Masyuni, kedua terdakwa turut dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan pengganti.

Hakim dalam putusan turut menetapkan agar kedua terdakwa tetap berada dalam status tahanan kota. Untuk barang bukti yang disita berupa dua dari tiga titik lokasi pengeboran air tanah yang berada di kawasan Gili Trawangan, diminta untuk dirampas negara.

Hakim turut meminta agar negara merampas seluruh sarana pendukung operasional dari aktivitas pengeboran tanpa izin tersebut.

Hakim dalam putusan menyatakan bahwa terdakwa William John Matheson telah terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan penyediaan air bersih tanpa izin berusaha dalam periode November 2019 sampai dengan Oktober 2022.

Terhadap Samsul Hadi, hakim menyatakan perbuatan terdakwa sebagai direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) NTB tersebut telah terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja memberikan kesempatan kepada William John Matheson sebagai Direktur PT BAL menjalankan usaha tanpa mengantongi izin berusaha yang sah sesuai aturan pemerintah.

JPU sebelumnya dalam tuntutan membebankan kedua terdakwa eksploitasi sumber daya air di Gili Trawangan itu membayar denda sebesar Rp5 miliar subsider 6 bulan kurungan pengganti.

Untuk pidana pokok, jaksa menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara untuk terdakwa William John Matheson selaku Direktur PT Berkah Air Laut (BAL) dan 5 tahun terhadap Samsul Hadi Direktur PT Gerbang NTB Emas (GNE).

Jaksa menyampaikan tuntutan demikian dengan menyatakan kedua terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam program konservasi alam di Gili Trawangan dan telah menikmati hasil dari kegiatan eksploitasi tanpa izin dari pemerintah.

Untuk terdakwa John Matheson, jaksa menuntut agar hakim menghukum terdakwa melanggar Pasal 68 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

Jaksa melihat perbuatan John Matheson sebagai Direktur PT BAL telah terbukti melakukan tindak pidana eksploitasi sumber daya air yang mengakibatkan kerusakan sumber air atau menimbulkan pencemaran air atau daya rusak air di Gili Trawangan.

Untuk terdakwa Samsul Hadi, jaksa menuntut agar hakim menghukum terdakwa melanggar Pasal 68 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP.

Sesuai dengan Pasal 56 ayat (2) KUHP, jaksa menyatakan bahwa Samsul Hadi membantu John Matheson dalam perbuatan pidana tersebut.

Selain itu, jaksa dalam tuntutan meminta hakim memutuskan agar kedua terdakwa menjalani hukuman penahanan rutan.

Seluruh sarana pendukung operasional kegiatan pengelolaan air tanah hasil kerja sama PT BAL dengan PT GNE diminta untuk dirampas oleh negara dan beberapa di antaranya seperti rumah daya dilelang untuk digunakan sebagai biaya rehabilitasi dan konservasi alam.

Jaksa turut meminta dua lokasi galian sumur bor milik PT BAL ditutup oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).