Gelar Perkara, Rezky Aditya Tak Terbukti Lakukan Dugaan Penelantaran Anak

JAKARTA - Kasus dugaan penelantaran anak yang dilaporan Wenny Ariani kepada selebritas Rezky Aditya masih terus berlanjut di Polda Metro Jaya.

Rezky Aditya terlihat hadir dalam gelar perkara kali ini dengan didampingi oleh sang istri, Citra Kirana dan kuasa hukumnya, Ana Sofia Yuking.

Ana menyampaikan rasa syukur kedua kliennya atas gelar perkara ini yang dianggap sebagai kesempatan bagi Rezky untuk membantah tudingan tersebut.

"Alhamdulillah jadi ada kepastian dari klien kami bahwa, ada kesempatan kami untuk menjelaskan bahwa klien kami tidak punya dasar untuk bisa dinyatakan melakukan dugaan tindak pidana penelantaran anak," kata Ana Sofia Yuking usai pemeriksaan, Kamis, 7 November.

Dari gelar perkara ini ditemukan hasil bahwa Rezky Aditya tidak terbukti melakukan penelantaran anak karena tidak ada bukti kalau putri Wenny Ariani, Kekey anak biologis Rezky.

"Karena UU Perlindungan anak sudah jelas, yang bisa dinyatakan melakukan tindakan penelantaran terhadap anak satu adalah ayah kandung, dua ayah angkat, ketiga laki-laki yang merupakan ayah biologis dari seorang anak yang lahir dari perkawinan," tambah Ana Sofia Yuking.

Akhirnya Ana bersama Rezky memutuskan untuk melakukan tes DNA terhadap putri dari Wenny Ariani dan menunggu respon dari pihaknya.

"Jadi penelantaran ini tidak memenuhi unsur, dan kita sudah sepakat tadi kita tunggu itikad baiknya dari kuasa hukum pelapor sudah kita sampaikan dan didepan pimpinan gelar perkara juga sudah ditanya apakah bersedia DNA, dia katanya bersedia. Nah kita tunggu saja, betulkan bersedia," tandasnya.

Sebagai informasi, Wenny Ariani melaporkan Rezky Aditya ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penelantaran anak pada 18 Agustus 2021. Laporan dibuat karena Wenny merasa Rezky lalai dalam memenuhi kewajibannya terhadap anak kandungnya.

Sebelumnya, kasus ini sempat dihentikan penyidikannya (SP3) setelah Wenny kalah di Pengadilan Negeri Tangerang dalam kasus sengketa pengakuan anak.

Namun, Wenny Ariani meminta agar kasus ini dibuka kembali dengan memasukkan hasil putusan MA yang menyatakan Kekey sebagai anak biologis Rezky.