Ghufron Dinilai Sesat Usai Sebut Pemberian Fasilitas Jet Pribadi ke Kaesang Tak Terkait Jokowi

JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Ganjar Laksmana Bonaprapta menilai Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sesat pikir.

Hal ini disampaikannya merujuk pernyataan Ghufron yang menyebut pemberian fasilitas jet pribadi kepada Kaesang Pangarep tak terkait Presiden Joko Widodo (Jokowi). Adapun salah satu alasannya karena Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu sudah dewasa dan punya keluarga sendiri.

"Dalam hukum tidak pernah ada riwayat konsekuensi hukum tertentu akibat pisah kartu keluarga. Belum pernah ada," kata Bondan kepada wartawan di Jakarta yang dikutip pada Kamis, 7 November.

"... Jadi isu pisah kartu keluarga ini saya tidak tahu siapa yang mengajari, siapa yang mulai, ini menyesatkan," sambungnya.

Ganjar menyebut Kaesang adalah keluarga inti dari Presiden Jokowi. Meskipun sudah terpisah tapi konteksnya jangan sampai bergeser pada urusan administrasi.

"Makanya saya bilang begini, kata kuncinya adalah hubungan keluarganya. Terutama keluarga inti mau dipisah atau tidak dipisah kartu keluarganya. Jangan-jangan pisah kartu keluarga tapi satu rumah. Besok-besok dipisah lagi karena sudah pisah keluarga dan pisah rumah. Macam-macam nanti perpisahannya," tegas dia.

Lebih lanjut, Ganjar juga bilang Kaesang juga bisa saja tidak mendapatkan fasilitas jet pribadi jika bukan anak Presiden Jokowi. "Kalau bukan anaknya si itu, kalau bukan suaminya si itu, kalau bukan istrinya si itu tidak bakal dapat. Itu sempurna sekali dengan pengertian gratifikasi. Berbaik-baik pada pejabat, termasuk pada keluarganya," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum PSI yang juga anak Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep sudah menyampaikan ke KPK perihal penggunaan fasilitas jet pribadi yang digunakannya saat plesir ke Amerika Serikat bersama istrinya, Erina Gudono pada Selasa, 17 September lalu. Klaimnya, dia menumpang pesawat milik temannya.

Terhadap laporan ini, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan tindak lanjut tidak bisa dilakukan lembaganya. Kaesang dinyatakan tidak menerima gratifikasi karena dia bukan penyelenggara negara dan sudah terpisah dengan orang tuanya.

"Bahwa yang bersangkutan bukan penyelenggara negara, sudah terpisah dari orang tuanya, kedeputian pencegahan menyampaikan ini bukan gratifikasi," kata Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 1 November.

Ghufron mengatakan Kedeputian Pencegahan dan Monitoring yang mengurusi pelaporan gratifikasi Kaesang sudah melakukan telaah. Dari proses ini, kemudian nota dinas dikirim ke pimpinan komisi antirasuah.

"Kasus seperti ini, KPK sebelumnya telah menerima ada tiga kali. Misalnya, Boyamin (Koordinator MAKI, Boyamin Saiman) menyampaikan ke KPK (perihal penerimaan gratifikasi, red) tetapi karena dia bukan penyelenggara negara maka tidak dapat ditetapkan KPK statusnya sebagai gratifikasi atau tidak," tegasnya.

"Juga pernah seorang dokter swasta menerima dari pasien. Tapi, karena dokternya swasta maka KPK putuskan untuk tidak dapat ditetapkan sebagai gratifikasi atau tidak," sambung Ghufron.