KPK Usut Dugaan Bos Smart Marsindo Suap Abdul Gani Kasuba Lewat Muhaimin Syarif

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan pemberian dari pengusaha terhadap eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba lewat Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara (Malut) Muhaimin Syarif.

Hal ini disampaikan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menanggapi sejumlah fakta persidangan yang menyebut sejumlah pengusaha memberi uang kepada Abdul Gani Kasuba lewat Muhaimin. Di antaranya, Direktur PT Smart Marsindo, Shanty Alda Natalia.

“Jadi yang disebutkan SA ini melalui MS ke AGK, nah, MS ini sedang kita dalami apakah ini MS ini disuruh nyuap ke AGK ataukah MS ini seperti broker,” kata Asep kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu, 6 November.

Asep memastikan penyidik bakal mendalami hubungan Muhaimin Syarif dan para pengusaha yang memberi uang. “Memang melalui MS ini penyuapnya,” tegasnya.

“Ini sedang didalami (hubungan, red) MS dengan orang-ini ini yang disebutkan tadi,” sambungnya.

Adapun Shanty Alda pernah diperiksa penyidik sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada Jumat, 1 Maret lalu. Dia sempat mangkir dua kali, yakni pada 29 Januari dan Selasa, 20 Februari 2024.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia diduga mencuci uang hingga Rp100 miliar.

Penetapan tersangka ini dilakukan sebagai pengembangan dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Abdul Gani Kasuba sudah divonis hukuman 8 tahun penjara dalam kasus sebelumnya.

Dalam kasus ini juga, KPK juga menjerat Muhaimin Syarif yang merupakan eks Ketua DPD Partai Gerindra sekaligus orang kepercayaan Abdul Gani. Dia sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

Muhaimin didakwa memberikan suap kepada Abdul Gani sebesar Rp4.477.200.000. Uang itu diberikan beberapa kali.

Pemberian bertujuan memengaruhi jabatan Abdul Gani supaya memberikan sejumlah paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Malut kepada Muhaimin. Waktu kejadian disebut komisi antirasuah pada 2021 sampai 2023.

Uang suap ini juga dimaksudkan untuk penerbitan rekomendasi atau usulan gubernur terkait pengajuan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) di Malut pada 2021 sampai 2022.