Para Pemegang Senjata Api Bela Diri Diharapkan Memahami Prosedur Keselamatan

JAKARTA - Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri (PERIKHSA) Indonesia terus melakukan program-program kerja untuk memberikan informasi terkait senjata api bela diri.

Sebagaimana diketahui, kekhawatiran DPP PERIKHSA adalah kepada para pemilik senjata api yang tidak rutin latihan dan belum memahami prosedur keselamatan saat memegang senjata api.

“Kami berharap seluruh pemegang senjata api bela diri dapat berlatih dengan aman. Dan sebaiknya bergabung di DPP atau DPD PERIKHSA sesuai domisilinya masing masing.” ucap Nicolas Kesuma Humas DPP PERIKHSA usai rapat dengan pengurus di Jakarta, Selasa, 5 November 2024.

Nico juga menjelaskan bila PERIKHSA selalu mengadakan latihan rutin bagi para anggotanya setiap minggu di lapangan tembak.

Mengutip pernyataan Ketua Umum PERIKHSA Bambang Soesatyo, dalam upaya perlindungan diri,

masyarakat diizinkan memiliki senjata api dengan persyaratan yang ketat. Kepemilikan senjata api tersebut, khusus untuk bela diri dan bukan untuk menggantikan fungsi dan tugas aparat penegak hukum.

Dari aspek legalitas, Pasal 28G Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

Dalam tataran operasional, aturan teknis mengenai kepemilikan senjata api juga diatur secara ketat dalam Peraturan Peraturan Kapolri No 18 Tahun 2015. Artinya, kepemilikan senjata api untuk keperluan beladiri adalah resmi dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.

Nico mengungkapkan, dalam rapat bersama pengurus, membahas program kerja selama tahun 2024, rencana pembentukan 2 DPD baru, yakni Jawa Barat dan DIY, serta Rencana Kerja (Raker) 2025.

“Seperti yang sudah dilakukan di tahun tahun sebelumnya, DPP PERIKHSA konsisten mengadakan asah keterampilan senjata api bela diri dan seminar hukum.” pungkasnya.

Rapat dihadiri oleh para pengurus PERIKHSA, yakni Ketua Harian Eko SB, Wakil Ketua Harian Fabian Surya Putra, SekJend PERIKHSA Deche H. Hadian, Bendahara umum Steven, Humas Nicolas Kesuma, Charles Wicaksana, Hadi Susilo dan Anthony Widjaya DPD Jawa Timur, Reydi Nobel DPD Bali, Zaenal Arief perwakilan Jawa Barat.