Apple Tawarkan Investasi Token untuk Cabut Larangan iPhone di Indonesia

JAKARTA - Setelah Pemerintah Indonesia melarang penjualan iPhone 16 karena kurangnya investasi Apple di dalam negeri, perusahaan tersebut dilaporkan telah mengajukan investasi sebesar 10 juta dolar AS (Rp158,4 miliar) untuk pemasok lokal dan sebuah pabrik di dekat Jakarta. Pabrik ini memproduksi aksesori dan komponen untuk perangkat Apple, menurut sumber yang tidak disebutkan namanya.

Larangan iPhone di Indonesia mulai berlaku pada akhir Oktober 2024, seiring upaya pemerintah untuk mendorong lebih banyak investasi di sektor manufaktur dalam negeri. Apple belum memenuhi komitmen investasi yang dijanjikan.

Menurut Bloomberg, Apple telah mengajukan proposal ini kepada Kementerian Perindustrian, yang saat ini sedang mempertimbangkannya. Keputusan terkait hal ini diperkirakan akan segera diumumkan, meskipun belum ada komentar resmi dari Kementerian Perindustrian atau Apple.

Namun, jumlah investasi yang diusulkan sebesar 10 juta dolar AS dinilai masih belum cukup untuk memenuhi kewajiban Apple. Sebelumnya, perusahaan ini telah berkomitmen untuk menginvestasikan 109,6 juta dolar AS (Rp1,7 triliun) di Indonesia, tetapi hingga kini baru merealisasikan 94,53 juta dolar AS (Rp1,49 triliun).

Seperti perusahaan asing lainnya di Indonesia, Apple diwajibkan memiliki sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang mengharuskan 40% komponen atau layanan bersumber dari dalam negeri. Sertifikat TKDN Apple sebelumnya telah kedaluwarsa.

Investasi 10 juta dolar AS ini merupakan langkah baru bagi Apple, yang sebelumnya lebih berfokus pada apa yang disebut pemerintah sebagai pengembangan inovasi melalui pendirian Apple Academy. Pada bulan April 2024, Apple membuka Akademi Pengembang keempatnya di Indonesia.

"Kami sangat antusias dengan komunitas pengembang yang berkembang di Indonesia," ungkap CEO Apple, Tim Cook, saat itu, "dan kami berharap dapat berinvestasi dalam kesuksesan lebih banyak lagi pengembang dengan akademi keempat kami di negara ini."