KPK Cari Paman Birin Lewat Kabag Protokol Pemprov Kalsel dan 4 Saksi Lain
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencari keberadaan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin. Lima saksi diperiksa penyidik soal ini, termasuk Rensi Sitorus yang merupakan Kabag Protokol Pemprov Kalimantan Selatan.
Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut pemeriksaan kelima saksi itu dilaksanakan di Kantor BPKP Provinsi Kalimantan Selatan pada Selasa, 5 November.
“(Kelima, red) saksi hadir dan penyidik mendalami pengetahuan mereka terkait keberadaan tersangka GUB saat ini,” kata Budi kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 5 November.
Budi menyebut lima saksi yang diperiksa itu berinisial GMIR, I, H, MS, dan RS.
Sementara dari informasi yang diperoleh mereka adalah Gusti Muhammad Insani Rahman yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) pada Pemprov Kalsel; Ismail yang merupakan pramusaji di rumah Paman Birin; swasta bernama Hamdani; Muhammad Sukini selaku Ketua RT 001/RW 001 Keramat, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Kalsel; dan Rensi Sitorus selaku Kabag Protokol Pemprov Kalimantan Selatan.
Diberitakan sebelumnya, KPK menyebut keberadaan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin tak diketahui. Dia dicari sejak diumumkan sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) dilaksanakan pada Minggu, 6 Oktober.
Hal ini terungkap ketika KPK selaku termohon menjawab praperadilan yang diajukan Paman Birin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa, 5 November. Gugatan ini terdaftar dengan nomor: 105/Pid.Pra/2024 PN JKT. SEL.
"Sampai saat ini termohon masih melakukan pencarian terhadap keberadaan pemohon," kata Tim Biro Hukum KPK Niar Siregar dalam persidangan.
"Termohon telah menerbitkan Surat Perintah (Sprinkap) 06 dan Surat Putusan Pimpinan KPK tentang larangan berpergian ke luar negeri namun keberadaan pemohon belum diketahui sampai saat ini dan masih dilakukan pencarian," sambung dia.
Baca juga:
Adapun Paman Birin ditetapkan bersama empat orang lainnya sebagai penerima. Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).
Sedangkan sebagai tersangka pemberi, yakni Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Total ada tujuh tersangka yang ditetapkan KPK.
Pemberian ini dilakukan setelah Sugeng dan Andi mendapatkan tiga proyek di Kalsel. Rinciannya:
1. Pembangunan Lapangan Sepak Bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih PT WKM (Wismani Kharya Mandiri) dengan nilai pekerjaan Rp23 miliar;
2. Pembangunan Samsat Terpadu dengan penyedia terpilih PT HIU (Haryadi Indo Utama) dengan nilai pekerjaan Rp22 miliar;
3. Pembangunan Kolam Renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih CV BBB (Bangun Banua Bersama) dengan nilai pekerjaan Rp9 miliar.
Paman Birin saat ini belum ditahan seperti tersangka yang lain. Tapi, KPK sudah minta Ditjen Imigrasi untuk mencegahnya ke luar negeri selama enam bulan.