Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Hewan Dilindungi yang Dilakukan Pria Asal India

TANGERANG - Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menangkap seorang warga negara asing (WN) asal India berinisial STH (43) atas dugaan penyelundupan empat ekor satwa dilindungi.

Kepala Bea Cukai Bandara Soetta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan terduga pelaku membawa barang bawaan berisi satwa dilindungi, dua ekor primata jenis Lutung Budeng (Trachypithecus auratus), satu ekor Burung Nuri Raja Ambon dan satu ekor Burung Serindit Jawa.

Ia menyebut, modus pelaku menyamarkan barang bawaannya dengan makanan dan mainan.

"Pelaku menyembunyikan dalam kotak plastik dan tas hewan serta disamarkan dengan makanan, pakaian, dan mainan,” kata Gatot kepada wartawan, Selasa, 5 November.

Gatot menjelaskan, pengungkapan itu berawal dari informasi terkait kecurigaan petugas terhadap koper milik penumpang berinisial STH yang tercatat masuk bagasi pesawat IndiGo Airlines (6E-1602) rute penerbangan Jakarta (CGK) – Mumbai (BOM).

Atas kecurigaan tersebut tim Bea Cukai bersama Aviation Security Bandara Soekarno Hatta, melakukan penindakan terhadap koper dan melakukan pemanggilan terduga pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, STH mengaku mendapat empat satwa dilindungi itu dari pasar hewan di daerah Jakarta Timur. Rencananya pelaku akan menjadikannya sebagai hadiah untuk anak dan keluarganya di India.

"Pelaku mengaku, hewan ini akan diberikan kepada anaknya sebagai hadiah ulang tahun," ucapnya.

Atas perbuatan tersangka, pelaku dijerat Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 Miliar.

"Dan juga dikenakan pasal 87 UU nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp3 Miliar," ungkapnya.