Pemerintah Ambil Alih TMII, DPR Minta Tarif Tiket Masuk Tak Naik
JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI Illiza Sa’aduddin Djamal mengaku mendukung kebijakan Presiden Joko Widodo yang mengeluarkan Perpres Nomor 19 Tahun 2021 terkait pengambilalihan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Dengan begitu, biaya pengelolaan maupun peningkatan fasilifas di TMII menjadi tanggung jawab pemerintah. Illiza mewanti-wanti pemerintah untuk tidak menaikkan harga tiket masuk TMII.
"Pemerintah perlu melakukan peningkatan layanan dan fasilitas, namun tidak perlu menaikkan tarif masuk TMII karena itu hanya akan membebani masyarakat untuk mengakses objek wisata terjangkau, berkualitas, edukatif, dan sehat," kata Illiza dalam keterangannya, Kamis, 8 April.
Kemudian, menurut dia, pengambilalihan juga jangan sampai berimbas pada pemutusan hubungan kerja karyawan TMII, baik karyawan tetap maupun kontrak.
Lebih lanjut, selama ini TMII merupakan lokasi wisata yang terjangkau oleh masyarakat. Namun Illiza menyatangkan saat ini banyak objek wisata di dalamnya yang tak terjaga dan terawat dengan baik, sehingga tidak bisa difungsikan sebagaimana mestinya.
Oleh sebab itu, pengambilalihan TMII oleh pemerintah diharapkan bisa membuat semua objek wisata di dalamnya berfungsi kembali dan semakin banyak layanan penunjang bagi wisatawan.
"Sehingga daya tarik TMII semakin besar bagi masyarakat, apalagi TMII memang memiliki daya tarik dan keunikan tersendiri yang berbeda dengan objek wisata lainnya di Indonesia maupun di mancanegara," lanjutnya.
Baca juga:
- Komnas HAM Minta Polri Jelaskan Rinci Meninggalnya Polisi Terduga Penembak Laskar FPI
- Polri Cabut Telegram Larangan Peliputan Arogansi Aparat Kepolisian
- Penyuap Eni Saragih, Samin Tan Ditangkap KPK di Sebuah Kafe Setelah Masuk DPO April 2020
- Dongkrak Kunjungan Wisatawan, Bali Siapkan 20 Event Pariwisata
Diketahui sebelumnya, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengambil alih pengelolaan TMII dari Yayasan Harapan Kita, yayasan milik keluarga Presiden Soeharto.
"Intinya penguasaan dan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah dilakukan oleh Kemensetneg dan berarti ini juga berhenti pula pengelolaan yang selama ini dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita," kata Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Pratikno.
Dia mengatakan, keputusan ini dilakukan lewat pembahasan yang cukup lama dan mendengarkan rekomendasi dari sejumlah pihak termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Jadi Yayasan Harapan Kita ini sudah hampir 44 tahun mengelola milik negara ini, yang tercatat di Kementerian Sekretariat Negara dan kami berkewajiban untuk melakukan penataan," ungkapnya.
Ke depannya, kawasan seluas 1.467.704 meter persegi ini akan dioptimalkan dengan berbagai fungsi. Selain untuk sarana edukasi, TMII juga akan menjadi taman bermain atau theme park dengan standar internasional.
"Kami akan tetap berkomitmen bahwa kawasan ini menjadi pelestarian dan pengembangan budaya Bangsa. Sarana edukasi yang bermatra budaya nusantara sebagaimana yang selama ini sudah dijalankan tapi perlu dioptimalkan, bisa menjadi kawasan on-theme park yang berstandar internasional," jelasnya.
"Tetapi kami juga berpikiran untuk menggunakan fasilitas yang ada menjadi pusat inovasi para generasi muda di era revolusi Industri 4.0 sekarang ini," imbuh dia.