Ketua BPC HIPMI Bone Bolango Minta Penegak Hukum Adil dan Bijak di Kasus Mardani Maming

JAKARTA - Kasus dugaan gratifikasi yang tengah dihadapi mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming terus menjadi sorotan. Kali ini, giliran Ketua Badan Pengurus Cabang Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPC HIPMI) Kabupaten Bone Bolango, Zulkifli Ibrahim. 

“Kasus yang dialami oleh Mardani H Maming ini terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ia keluarkan saat masih menjabat sebagai bupati 11 tahun lalu. Namun, persoalan ini baru mencuat setelah ia menyelesaikan masa jabatannya. Padahal, IUP tersebut sudah dinyatakan clean and clear (CNC) oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selama bertahun-tahun. Tidak ada masalah dari sisi regulasi yang dilanggar,” tegas Zulkifli dalam pesan elektronik yang diterima di Jakarta, Minggu, 3 November.

Ia meminta penegak hukum bertindak adil dan bijak. Ia juga menyoroti pendapat sejumlah pakar hukum yang menilai ada kekeliruan dalam penanganan kasus ini.

“Dari kajian para ahli hukum, keputusan dalam kasus ini penuh kekhilafan. Harapan kami, Mardani bisa dibebaskan agar kembali berkontribusi dalam mencetak pengusaha muda di Indonesia,” lanjutnya.

Dalam masa transisi kepemimpinan saat ini, ia berharap pemerintahan yang baru dapat menjamin kepastian hukum, terutama di sektor investasi dan usaha.

“Kami berharap presiden terpilih dapat menegaskan komitmen untuk menjaga keadilan sosial dan ekonomi. Kasus Mardani H Maming harus diselesaikan dengan adil demi memulihkan kepercayaan investor dan memberikan perlindungan bagi pengusaha muda.”

Terakhir, Zulkifli meminta perhatian khusus agar tidak ada lagi ketidakadilan yang menimpa generasi muda di masa depan.

“Kita tidak ingin ada Mardani H Maming lainnya. Keadilan sosial dan ekonomi harus menjadi pondasi utama dalam mencapai visi Indonesia Emas,” tutupnya.