Reku Optimistis Regulasi Baru Bappebti Bisa Dorong Indonesia Jadi Pusat Kripto Asia

JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah mengeluarkan Peraturan Nomor 9 Tahun 2024 yang memperbarui regulasi perdagangan kripto.

Dalam aturan ini, Bappebti membuka peluang bagi institusi untuk berinvestasi di aset kripto melalui Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang memenuhi kriteria tertentu.

Menanggapi kebijakan tersebut, Chief Compliance Officer Reku sekaligus Ketua Umum Aspakrindo-ABI Robby menyebutkan, ini bisa menjadi langkah maju untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat kripto di Asia.

“Selain itu, ini menunjukkan bahwa aset kripto semakin bersaing dengan instrumen investasi lain yang hadir jauh sebelum aset kripto seperti saham dan obligasi,” jelas Robby dalam keterangan tertulisnya dikutip Minggu, 3 November.

Menyoal optimisme terhadap keberlanjutan industri kripto, Robby menegaskan pertumbuhan jumlah dan transaksi kripto di global dan Indonesia dapat menjadi benchmark atas keberhasilan regulasi ini.

Di Indonesia, investor kripto telah mencapai 21,28 juta, melebihi jumlah investor pasar modal. Robby optimis regulasi Bappebti yang juga mencakup aspek Know Your Transaction (KYT) dan Anti-Money Laundering (AML) akan menarik institusi domestik untuk mengadopsi aset kripto.

Robby mengatakan, Reku siap mendukung regulator dalam memperkenalkan inovasi lainnya untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat pada kripto.

“Ke depannya, Reku siap mendukung regulator dalam mengembangkan produk dan layanan lain yang bisa semakin mendorong ketertarikan serta kepercayaan masyarakat terhadap aset kripto, sebab di skala institusi pun sudah dapat memiliki akses ke aset kripto,” pungkasnya.