Polisi Tetapkan 11 Tersangka Judi Online, Ada Staf Ahli Komdigi
JAKARTA - Polisi menangkap 11 orang yang terlibat praktik judi online. Beberapa di antaranya merupakan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"11 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Sipil dan beberapa di antaranya (pegawai) Komdigi, ada juga beberapa staf ahli," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat, 1 November.
Tak disampaikan secara rinci jumlah dan inisial para pegawai Komdigi yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hanya disebutkan mereka menyalahgunakan wewenang dalam penanganan tidak pidana judi online.
"Mereka melakukan penyalahgunaan (wewenang)," kata Ade.
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut pihaknya sedang memeriksa pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang diduga terlibat sindikat praktik judi online.
Pemeriksaan itu merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam pemberantasan judi online.
"Terkait salah satu pegawai pada kementerian Komdigi masih dilakukan pemeriksaan untuk pendalaman penyidikan," ujar Trunoyudo.
Polri akan bekerjasama dengan stakeholder lainnya dalam mengungkap dan memberantas praktik perjudian online.
Baca juga:
- Kemenkes Malaysia Klarifikasi Isu Mengecam Lagu APT Rose BLACKPINK - Bruno Mars
- Penyandera Anak di Pospol Pejaten Berstatus Duda, Dicerai Istri karena Sering Keluar Masuk Penjara
- UNICEF: Satu Anak Terbunuh Setiap Hari di Lebanon
- Bocah Asal Kupang Korban KDRT di Pasar Rebo Sering Dianiaya dan Jarang Diberi Makan
"Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Berkomitmen memberantas judi online di Indonesia. Polri akan terus melakukan penelusuran sampai dengan tuntas," kata Trunoyudo.