Realisasi 2 Mandat Presiden Soal PMI, Menteri Karding Butuh Kolaborasi dengan ILO dan Semua Elemen
JAKARTA - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI)/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengapresiasi komitmen dan kontribusi International Labour Organization (ILO) selama ini, khususnya dalam hal Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Apresiasi disampaikan langsung oleh Menteri P2MI Abdul Kadir Karding saat menerima kunjungan Direktur ILO untuk Indonesia dan Timor Leste, Simrin Singh, Kamis, 31 Oktober.
Karding menyebutkan, dirinya dimandatkan dua hal oleh Presiden Prabowo yang merupakan turunan dari visi misi Presiden yakni Asta Cita.
Pertama, semaksimal mungkin meminimalisir Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kedua, meminta untuk meningkatkan devisa (remitansi) dengan mendorong pengiriman Pekerja Migran Indonesia, tetapi secara manusiawi dan menghindari eksploitasi Pekerja Migran Indonesia.
“Ini menjadi pekerjaam rumah kita bersama, agar pro aktif melakukan tindakan terhadap kerawanan-kerawanan yang terjadi. Kami mohon dibantu dengan adanya kolaborasi,” ungkap Karding dalam pesan elektronik yang diterima di Jakarta, Jumat, 1 November.
Dalam mengentaskan setiap permasalahan dan tantangan terkait Perlindungan Pekerja Migran, pemerintah tak bisa melakukan sendiri. Oleh sebab itu perlu mengandeng berbagai pihak.
"Apresiasi kami berikan kepada ILO. Kami berpandangan bahwa untuk melakukan pelindungan kepada Pekerja Migran Indonesia, kita tidak bisa berjalan sendiri. Mari kita bekerja sama. Kita harus bekerja sama dengan semua pihak, baik dengan lembaga internasional, yang ada di Asia, juga lembaga yang didirikan oleh masyarakat sipil,” ungkap Karding.
Sejak awal Indonesia memiliki komitmen untuk meningkatkan pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya. Hal ini tercermin lewat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengesahan Konvensi Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya.
“Barulah kemudian reformasi tata kelola pelindungan Pekerja Migran Indonesia terus diupayakan sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Undang-Undang ini memandatkan bahwa pelaksanaan dari pelindungan Pekerja Migran Indonesia berasaskan pada persamaan hak, pengakuan atas martabat dan HAM, demokrasi, keadilan sosial, kesetaraan dan keadilan gender, nondiskriminasi, dan anti perdagangan manusia,” jelasnya.
Direktur ILO untuk Indonesia dan Timor Leste, Simrin Singh menanggapi positif pernyataan Menteri Karding dan mengucapkan selamat atas transformasi BP2MI menjadi kementerian.
“Sebuah kehormatan bagi kami bisa bertemu dengan Pak Menteri, terutama karena lembaga ini sudah menjadi kementerian yang menggarisbawahi kata “protection” yang menjadi penting bagi ILO. Selama ini ILO telah banyak bekerja sama dengan pemerintah dan nonpemerintah, termasuk dengan pengusaha serikat pekerja maupun kelompok lainnya. ILO juga banyak membantu peningkatan kemampuan pengoneksian data pekerja migran yang sangat penting dalam kerja-kerja berkelanjutan,” ungkap Singh.
Singh juga mengungkapkan bahwa ILO melihat telah banyak kemajuan yang dicapai Indonesia dalam hal pelindungan pekerja migran, misalnya saja tentang pembiayaan penempatan yang ditanggung pemerintah.
“Indonesia telah menjadi pionir dalam pelindungan pekerja migran di Asia Tenggara, sehingga saya rasa Indonesia bisa menjadi inspirasi bagi negara-negara lainnya,” tutur Direktur Singh.
Intinya, lanjut Singh, ILO juga ingin bekerja sama dengan pemerintah Indonesia untuk menangkal hal-hal buruk yang mungkin bisa terjadi terhadap pekerja migran.
Menteri P2MI/Kepala BP2MI juga berharap pertemuan ini ditindaklanjuti dalam bentuk kerja sama, bisa di bidang regulasi ataupun peningkatan kapasitas dengan terlibat langsung dalam vokasi Pekerja Migran Indonesia.
Baca juga:
“Untuk jangka menengah, kami akan memperkuat kerja sama dengan negara-negara penempatan dengan meminta job order yang akan kita berikan kepada lembaga pendidikan agar disiapkan. Lalu untuk jangka panjang, saya harap ada kerja sama dengan Kementerian Pendidikan untuk memberikan pelajaran selain Bahasa Inggris di tingkat pendidikan tertentu, misalnya di sekolah kejuruan perawat. Karena saya berpikir bahwa jika kita menempatkan Pekerja Migran Indonesia yang terampil dan menguasai bahasa, maka 50 persen masalah pelindungan bisa selesai. Kita harus selesaikan dulu masalah utama ini,” demikian Karding.