Polisi Bakal Periksa Agus Salim Penerima Donasi Rp1,4 Miliar di Kasus Pencemaran Nama Baik

JAKARTA - Pengusutan kasus dugaan pencemaran nama baik buntut donasi Rp1,4 miliar terus bergulir. Perkembangan terkini, polisi bakal memeriksa Agus Salim yang merupakan pihak pelapor.

Agus Salim diketahui melaporkan Pratiwi Noviyanthi karena disebut telah menyalahgunakan uang donasi yang diterimanya.

"Pelapor akan dilakukan klarifikasi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis, 31 Oktober.

Rencananya, pemeriksaan akan dilakukan pada Jumat, 1 November. Surat undangan klarifikasi disebut sudah dilayangkan penyelidik kepada Agus Salim.

"Undangan klarifikasinya, besok Jumat 1 November, jam 13.00 WIB oleh penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus," kata Ade.

Dugaan pencemaran ama baik yang dilaporkan Agus Salim bermula saat pelapor menjadi korban penyiraman air keras pada Agustus 2024.

Kemudian, terlapor, Pratiwi Noviyanthi, membuka donasi dengan cara dipublikasikan melalui salah satu podcast. Hingga akhirnya terkumpul Rp1,4 miliar.

Namun, berdasarkan keterangan Agus Salim, terlapor meminta kembali uang donasi tersebut. Alasannya, karena dianggap telah menyalahgunakan bantuan tersebut.

"Yang kemudian dana tersebut diminta kembali oleh terlapor untuk transfer ke rekening yayasan milik terlapor," sebut Ade.

Bahkan, pada saat pelaporan, Agus disebut menyampaikan adanya unsur ancaman. Hanya saja, tak disampaikan secara gamblang bentuk ancaman yang dimaksud.

"Korban juga merasa mendapat ancaman tuduhan dan fitnah seolah-olah korban tidak amanah terhadap uang donasi direbut," kata Ade.

Laporan Agus Salim itu teregistrasi dengan nomor LP/B/6330/X/2024/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 19 Oktober 2024.

Pada laporan itu, Pratiwi Noviyanthi yang merupakan pihak terlapor diduga melanggar Pasal 27 A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP juncto Pasal 45 ayat 4 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.