Buruh Tuntut UMP Jakarta 2025 Naik 10 Persen Jadi Rp5,5 Juta
JAKARTA - Sekelompok buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja (KSPI) DKI Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta. Mereka menuntut upah minimum provinsi (UMP) Jakarta tahun 2025 naik hingga 10 persen.
UMP Jakarta pada tahun 2024 sebesar Rp5.067.381. Ketua Perda KSPI DKI Jakarta Winarso menyebut, bila naik 10 persen, upah minimum di Jakarta menjadi sekitar Rp5,57 juta.
"Sesuai dengan kebutuhan hidup layak di DKI Jakarta, itu berkisar antara Rp5,3 juta sampai Rp5,5 juta kalau persentasinya kita berharap kenaikan nanti bisa mendekati angka 10 persen," kata Winarso kepada wartawan, Rabu, 30 Oktober.
Perwakilan KSPI sempat melakukan audiensi bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Hari Nugroho.
Kepada Pemprov DKI, kelompok buruh menuntut agar perumusan UMP tidak mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan yang merupakan turunan Undang-Undang Cipta Kerja agar kenaikan UMP 10 persen bisa terrealisasi.
Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi, menurut Winarso, akan mengupayakan agar keinginan buruh terpenuhi. Namun, Pemprov DKI masih akan tetap duduk bersama dengan buruh dan pengusaha untuk menyepakati kenaikan UMP.
"Beliau akan mengupayakan kira-kira, bisa ngasih cari solusi supaya diterima oleh buruh dan juga diterima juga oleh pengusaha, karena memang dalam kurun waktu ke depan beliau juga berharap kondisi ekonomi khususnya di DKI Jakarta ini berjalan stabil," tutur Winarso.
Baca juga:
- Di tengah Sorotan Pengerahan Pasukan, Menlu Korea Utara Kunjungi Moskow Bertemu Menlu Rusia
- UNRWA Minta Negara Anggota PBB Turun Tangan Usai Israel Keluarkan Larangan Beroperasi
- Amerika Sebut Serangan Israel yang Tewaskan 93 Orang di Gaza Utara Mengerikan
- 62 Drone Diluncurkan, Serangan ke-19 Rusia di Kyiv Lukai 9 Orang
Selain itu, buruh juga menuntut Pemprov DKI Jakarta membuat peraturan daerah agar tiap perusahaan di Jakarta dalam melakukan rekrutmen karyawan tanpa batasan usia.
Jika tuntutan ini tidak dikabulkan, Winarso menegaskan pihaknya bersama buruh di provinsi lainnya untuk mogok kerja bila kenaikan nilai UMP tak sesuai harapan.
"Jika pemerintah daerah maupun pusat tidak mendengar tuntutan kami, maka bisa dipastikan serikat buruh sudah merancang untuk melakukan mogok nasional, stop produksi," ungkapnya.