3 Kali Sidang Putusan Eksploitasi Air di Gili Trawangan Ditunda, KY: Masuk Atensi Kami
JAKARTA - Penghubung Komisi Yudisial (KY) Nusa Tenggara Barat (NTB) menaruh atensi terhadap adanya penundaan untuk kali ketiga agenda sidang putusan perkara eksploitasi sumber daya air di Gili Trawangan dengan terdakwa bernama William John Matheson dan Samsul Hadi.
"Sebenarnya sidang perkara ini sudah dari awal menjadi atensi kami, tentu adanya penundaan tiga kali ini masuk dalam atensi kami," kata Koordinator Penghubung KY NTB Ridho Ardian Pratama di Mataram, NTB, Rabu 30 Oktober, disitat Antara.
Perihal alasan penundaan sidang terakhir yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Selasa 29 Oktober, hal itu lantaran majelis hakim belum mencapai pemufakatan dalam membuat putusan.
Menurut Ridho, hal tersebut belum dapat menjadi dasar publik maupun pihak KY sebagai pengawas eksternal untuk menaruh kecurigaan terhadap perilaku hakim.
Untuk potensi suap dalam proses peradilan, kata dia, tentu harus ada tindakan penelusuran yang lebih mendalam. Bukti yang menyatakan adanya potensi pidana tersebut, baik berupa keterangan maupun data lapangan harus menjadi dasar penguat dalam penelusuran pihak KY.
"Jadi, penundaan sidang adalah hal yang biasa terjadi dengan suatu alasan tertentu," ujarnya.
Terkait dengan penundaan sidang untuk kali ketiga ini turut menjadi perhatian Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB sebagai pihak yang berada dalam posisi penuntut umum.
Juru Bicara Kejati NTB Denny Iswanto mengatakan bahwa pihaknya tidak dapat memberi tanggapan atas penundaan sidang putusan tersebut.
"Namun, pada intinya, apa pun putusan hakim, kami sudah siap. Jika putusan lebih rendah daripada tuntutan, kami akan melakukan upaya hukum sesuai dengan KUHAP," kata Denny.
Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini terdiri atas Lalu Moh. Sandi Iramaya sebagai ketua majelis hakim dengan anggota Isrin Surya Kurniasih dan Ida Ayu Masyuni.
Dari penundaan sidang terakhir, Selasa 29 Oktober, penuntut umum maupun kedua terdakwa melalui tim penasihat hukum sepakat untuk sidang putusan pada hari Kamis 31 Oktober.
Penundaan sidang dengan agenda pembacaan putusan itu tercatat sejak Jumat 25 Oktober.
Pada penundaan pertama, Hakim Ketua Lalu Moh. Sandi Iramaya menunda sidang putusan dengan alasan dua anggota majelis berhalangan hadir karena ada dinas luar.
Dua anggota yang berhalangan hadir dalam penundaan pertama adalah Isrin Surya Kurniasih dan Ida Ayu Masyuni.
Selanjutnya, pada hari Senin 28 Oktober, sidang kembali ditunda dengan alasan adanya acara perpisahan Putu Gde Hariadi, Ketua Pengadilan Negeri Mataram, yang mendapatkan amanah dalam jabatan baru sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surakarta.
Penundaan itu ditegaskan oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo. Karena ada acara tersebut, seluruh persidangan pada hari Senin 28 Oktober ditunda.
Penuntut umum sebelumnya dalam tuntutan membebankan kedua terdakwa eksploitasi sumber daya air di Gili Trawangan membayar denda sebesar Rp5 miliar subsider 6 bulan kurungan pengganti.
Untuk pidana pokok, jaksa menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara untuk terdakwa William John Matheson selaku Direktur PT Berkah Air Laut (BAL) dan 5 tahun penjara kepada Samsul Hadi Direktur PT Gerbang NTB Emas (GNE).
Jaksa menyatakan bahwa kedua terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam program konservasi alam di Gili Trawangan dan telah menikmati hasil dari kegiatan eksploitasi tanpa izin dari pemerintah.
Untuk terdakwa John Matheson, jaksa menuntut agar hakim menghukum terdakwa melanggar Pasal 68 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
Baca juga:
- Kasus Korupsi Gula, Kejagung Usut Aliran Dana ke Tom Lembong
- Menteri ATR/BPN Target 8 Program Rampung 100 Hari Kerja, Termasuk Pembaharuan HGU
- Arab Saudi Hanya Bisa Kecam Israel Larang UNRWA Beri Bantuan Pengungsi di Yerusalem Timur
- Harap-harap Cemas NATO-Ukraina-Korsel Jika Korut Gabung Rusia Berperang
Jaksa melihat perbuatan John Matheson sebagai Direktur PT BAL telah terbukti melakukan tindak pidana eksploitasi sumber daya air yang mengakibatkan kerusakan sumber air atau menimbulkan pencemaran air atau daya rusak air di Gili Trawangan.
Untuk terdakwa Samsul Hadi, jaksa menuntut agar hakim menghukum terdakwa melanggar Pasal 68 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP.
Sesuai dengan Pasal 56 ayat (2) KUHP, jaksa menyatakan bahwa Samsul Hadi membantu John Matheson dalam perbuatan pidana tersebut.
Selain itu, jaksa dalam tuntutan meminta hakim memutuskan agar kedua terdakwa menjalani hukuman penahanan rutan.
Seluruh sarana dan prasarana operasional kegiatan pengelolaan air tanah hasil kerja sama PT BAL dengan PT GNE diminta untuk dirampas oleh negara dan beberapa, di antaranya rumah daya dilelang untuk digunakan sebagai biaya rehabilitasi dan konservasi alam.
Jaksa turut meminta dua lokasi galian sumur bor milik PT BAL ditutup oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kedua terdakwa dalam kasus ini berstatus tahanan kota. Pengalihan status tahanan tersebut ditetapkan dalam persidangan berdasarkan keputusan ketua majelis hakim.