Kakek 71 Tahun di Pekanbaru Ditangkap Usai Cabuli Murid SD

PEKANBARU - Polisi menangkap seorang kakek berusia 71 tahun karena diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap murid kelas 4 sekolah dasar (SD). Pelaku H (71) yang merupakan seorang penjaga komplek perumahan melakukan aksi pencabulan terhadap NF (11) di rumahnya di  Kota Pekanbaru, Riau, pada Senin pekan lalu.

Kanit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Polresta Pekanbaru, Iptu Mimi Wira Swarta mengatakan, peristiwa itu terjadi pada siang hari di rumah korban. Pelaku masuk ke rumah korban lewat pintu belakang saat orang tua korban tidak berada di rumah.

"Tersangka masuk melalui pintu belakang, saat itu korban sedang sendirian di rumah karena orang tuanya pergi bekerja. Lalu tersangka langsung melakukan pelecehan terhadap korban sambil mengancam akan dibunuh, pelaku juga membawa parang," kata Iptu Mimi, Rabu 30 Oktober.

Peristiwa pencabulan yang dilakukan kakek renta ini bukanlah yang pertama kali terhadap korban. Pelaku ternyata sudah tiga kali melancarkan aksi bejatnya. Aksi pertama dilakukan pada Senin dan aksi kedua pada Selasa (22/10/2024). Pelaku kembali memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya pada Jumat (25/10/2025).

"Korban tidak mau dan berusaha lari dari rumah. Namun, pelaku berusaha menariknya dan dari situlah kejadian terungkap. Karena si anak lari ke warung mencari ibunya. Kemudian korban menceritakan kepada ibunya karena dia dicabuli oleh penjaga komplek perumahan," ucap Mimi.

Tidak terima anaknya dicabuli, ibu korban lalu melaporkan peristiwa itu ke Polresta Pekanbaru. Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian berusaha untuk menangkap pelaku.

"Namun, pelaku sempat kabur ke Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan. Pelaku akhirnya ditangkap pada Senin (28/10/2024) di kilometer 55 Pangkalan Kerinci. Pelaku kemudian digelandang ke Unit PPA Polresta Pekanbaru untuk penyidikan lebih lanjut," tegas Mimi.

Tersangka dijerat Pasal 81 juncto Pasal 76D dan atau Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.