Bocah Korban Penganiayaan Orang Tua di Pasar Rebo Diamankan di Polres Jaktim
JAKARTA - Bocah laki-laki usia 5 tahun korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan kedua orang tuanya di Pasar Rebo, Jakarta Timur, saat ini mendapat penanganan psikologis di Rumah Aman Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur. Korban mengalami luka lebam di wajahnya akibat dianiaya orang tua kandungnya
"Korban sudah di rumah aman. Sudah koordinasi dengan pihak terkait untuk mengembalikan psikologis anak tersebut," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly saat dikonfirmasi, Rabu, 30 Oktober.
Selain itu, kedua pelaku yang merupakan orang tua korban sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Timur guna proses penyelidikan lebih lanjut.
"Pelaku sudah diamankan tetapi masih dalam tahap penyelidikan dan pendalaman penyidikan. Secepatnya kami akan rilis lengkap," ujarnya.
Kombes Nicolas mengatakan, korban berusia 5 tahun namun belum sekolah. Korban kerap dianiaya orangtuanya karena sering menceritakan aib keluarganya bahwa dirinya tidak diberi makan.
Baca juga:
"Korban mengalami penyiksaan oleh orangtuanya," ucapnya.
Seorang bocah pria mengalami luka di wajahnya akibat dianiaya oleh orangtua kandungnya di kawasan RW 09, Kalisari, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Bocah malang itu terus meringis kesakitan kepada tetangganya, setelah mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh orangtua kandungnya.
Kemudian warga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pasar Rebo. Namun lantaran kasus terkait anak-anak, kasus dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur.