Auditor BPK Dicecar KPK Soal Dugaan Pemberian Opini WTP ke Kementan

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Auditor Utama AKN IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Syamsudin pada Selasa, 29 Oktober. Dia dicecar soal pemberian opini wajar tanpa pengetahuan (WTP) ke Kementerian Pertanian (Kementan).

“Saksi S hadir dan didalami terkait dengan fakta persidangan terkait opini WTP Kementerian Pertanian,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Rabu, 30 Oktober.

Tessa mengatakan pemeriksaan terhadap S dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Saksi ini digarap penyidik dalam kasus tindak pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Adapun Tessa beberapa waktu lalu mengatakan dugaan auditor BPK minta uang ke Kementan untuk memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) sedang diusut. Peristiwa ini muncul dan jadi sorotan setelah terungkap di sidang Syahrul.

Diberitakan sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disebut meminta Rp12 miliar untuk menerbitkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Kementerian Pertanian (Kementan). Tapi, kementerian itu hanya menyanggupi Rp5 miliar.

Hal itu terungkap berdasarkan keterangan Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan), Hermanto, yang menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo, Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta.

“Enggak, kita tidak penuhi. Saya dengar tidak dipenuhi. Saya dengar mungkin enggak salah sekitar Rp5 miliar atau berapa. Yang saya dengar-dengar,” kata Hermanto yang hadir sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 8 Mei.

“Saksi dengarnya dari siapa?" tanya jaksa yang kemudian dijawab Hermanto "Pak Hatta.”