Baru Menikah, Ibunda Sabda Ahessa Kesal Kasus dengan Wulan Guritno Dibahas Lagi
JAKARTA - Kebahagiaan mantan kekasih Wulan Guritno, Sabda Ahessa yang baru saja resmi menikah mendadak terganggu dengan komentar warganet.
Hal ini akhirnya memancing emosi Ibunda Sabda Ahessa, Shanty Widhiyanti yang ia luapkan melalui unggahan di Instagram pribadinya.
Shanty merasa heran dengan komentar warganet yang masih mengungkit masa lalu putranya dengan Wulan Guritno meski sudah berpisah lama.
"Wah luar biasa komentar netizen. Insya Allah jadi pahala buat Sabda. Masih aja kisah lama diungkit. Padahal sudah beres dan jelas. Mungkin kurang update ya?" tulis Shanty Widhiyanti dikutip VOI dari instagram @shantywsh, Selasa, 29 Oktober.
Tak berhenti sampai di situ, Shanty juga memperingatkan para warganet untuk tidak berkomentar asal-asalan kalau tidak tahu masalah yang sebenarnya.
"Pulang baca komen yang lalu-lalu lagi. Capek deh. Pantesan sama Sabda nggak boleh wawancara. Tolong ya netizen kalau nggak tahu, jangan komen negatif tolong," sambung Shanty Widhiyanti.
Baca juga:
- Bagaimana Cara Mengempeskan Gondongan? Berikut Penatalaksanaan Terapinya
- Bukan Cuma Kecantikan, Gisella Anastasia juga Pentingkan Kesehatan Tubuh
- Alasan Desainer Rinda Salmun Rela Memulung untuk Koleksi JFW 2025
- Meski Beda Pendapat, Memes Enggan Ikut Campur dalam Pola Asuh Kevin Aprilio dan Vicy Melanie
Bukan tanpa alasan, Shanty sengaja melakukan hal ini karena sebagai ibu ia tidak suka kebahagiaan anaknya harus terganggu.
"Coba sebagai kalian tempatkan diri sebagai ibu. Kalau anaknya dibilang yang nggak benar, pasti kesel," ungkapnya.
Sebelumnya, Wulan Guritno menggugat perdata mantan kekasihnya, Sabda Ahessa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dana talangan yang sempat diberikan Wulan untuk Sabda.
Dalam perkara ini, diketahui kalau ibu dari tiga orang anak ini menggugat uang sebesar Rp 396 juta kepada Sabda Ahessa. Jumlah ini sesuai dengan jumlah di bawah perma yaitu Rp 500 juta.
"Jadi yang digugat itu nilai gugatan itu kan memang sesuai dengan perma di bawah 500 juta, yang dituntut itu 396 juta," ujar Djuyamto, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.