MA Bentuk Tim Periksa Majelis Kasasi Ronald Tannur

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) membentuk tim pemeriksa untuk mengklarifikasi majelis hakim yang menangani kasasi terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Klarifikasi dilakukan terkait adanya keterangan dari tersangka Zarof Ricar yang hendak menyuap majelis kasasi sebesar Rp5 miliar.

"Pimpinan mahkamah agung secara kolektif kolegial telah memutuskan membentuk tim pemeriksa yang bertugas untuk melakukan klarfikasi kepada majelis hakim kasasi perkara Gregorius Ronald Tannur," ujar Juru Bicara MA, Yanto kepada wartawan, Senin, 28 Oktober.

Pembentukan tim pemeriksaan itu merupakan hasik kesepakatan dari rapat pimpinan Mahkamah Agung yang digelar hari ini.

Tim pemeriksa itu, kata Yanti, akan diketuai oleh hakim agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Jupriyadi dan Nor Ediyono yang merupakan Sekretaris Kepala Badan Pengawasan MA.

Dengan dibentuknya tim pemeriksa, masyarakat diminta untuk bersabar terkait dengan hasil. Nantinya, semua perkembangan akan disampaikan.

Kepada masyarakat untuk memberikan kepercayaan dan waktu kepada tim untuk mealakukan tugas tersebut selanjut menunggu hasil klarifikasi yang dibawakan oleh tim tersebut," kata Yanto.

Sebagai informasi, Kejaksan Agung (Kejagung) menangkap Zarof Ricar dalam rangkaian kasus vonis bebas Ronald Tannur.

Zarof Ricar diketahui merupakan mantan pejabat MA yang posisi terakhirnya yakni Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan.

Dalam kasus Ronald Tannur, tersangka Zarof Ricar bermufakat dengan Lisa Rachmat yang merupakan pengacara terdakwa Ronald Tannur.

Mereka berencana menyuap hakim agung agar putusan kasasi yang dijatuhkan tetap memvonis bebas Ronald Tannur di kasus dugaan pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti.