Polisi Minta Inspektorat Audit Kasus Sewa Alat Berat PUPR NTB
NTB - Polresta Mataram meminta dukungan inspektorat guna melakukan audit kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi sewa alat berat milik Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Lombok pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Untuk audit kerugian dalam kasus ini, kami minta dukungan Inspektorat NTB," kata Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Senin 28 Oktober, disitat Antara.
Kasatreskrim memastikan permintaan dukungan audit tersebut akan berlangsung usai agenda pemeriksaan saksi selesai.
"Jadi, kami belum masuk proses audit karena masih fokus pada agenda pemeriksaan saksi-saksi yang sebelumnya sudah memberikan keterangan di tahap penyelidikan. Akan tetapi, yang jelas nanti kami ke inspektorat untuk audit kerugian kasus ini," ujarnya.
Perihal kebutuhan keterangan saksi-saksi yang kini masuk dalam agenda pemeriksaan sebelum akhirnya mengarah pada proses audit, kata dia, berasal dari Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB, termasuk pihak penyewa bernama Fendy asal Kediri, Kabupaten Lombok Barat, yang berdomisili di Kabupaten Lombok Timur.
"Bappenda sama BPKAD ini 'kan kaitan dengan retribusi yang masuk ke kas daerah, termasuk sewa alat berat ini. Kalau Fendy itu juga kami agendakan, akan kami surati lagi yang bersangkutan," ujarnya.
Perihal alat berat yang masuk dalam objek sewa, lanjut Kompol Yogi, masih dalam pencarian penyidik di lapangan.
Baca juga:
Diungkapkan pula bahwa keberadaan dari truk jungkit dan mesin pengaduk semen yang belum tersita diketahui oleh Fendy.
"Jadi, poinnya ini ada pada Fendy si penyewa. Kalau dia sudah ketemu, sisa barang bukti bisa kami dapatkan," ucapnya.
Untuk ekskavator, Kompol Yogi mengatakan bahwa tindak lanjut penyitaan pada hari Senin (21/10) di Desa Pengadangan, Kecamatan Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur, kini sudah berada di kantor Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Lombok pada Dinas PUPR NTB.
"Tindak lanjut sita pekan lalu itu, posisi ekskavator sekarang sudah kami titip ke kantor balai di Ampenan, Kota Mataram, statusnya masih barang bukti kasus," kata Yogi.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik telah mengantongi potensi kerugian keuangan negara dengan nilai sedikitnya Rp3 miliar. Nilai kerugian itu muncul dari kalkulasi sewa yang dimulai pada tahun 2021 hingga Juli 2024.
Kompol Yogi menegaskan bahwa pihaknya meningkatkan status penanganan ke tahap penyidikan usai menemukan indikasi perbuatan melawan hukum dari klarifikasi data dan keterangan para pihak terkait.