NTB - Polresta Mataram memastikan giat pemeriksaan saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi sewa alat berat Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Lombok pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nusa Tenggara Barat (NTB) masih berjalan.
"Dapat kami pastikan, pemeriksaan saksi kasus sewa alat berat yang berlangsung secara maraton sejak pekan lalu, terus berlanjut," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram AKP Regi Halili di Mataram, Senin 4 November, disitat Antara.
Regi memastikan hal itu berdasarkan informasi dari Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polresta Mataram. Dia turut mengetahui bahwa pada pekan lalu sudah ada enam saksi dari balai pemeliharaan jalan dan Dinas PUPR NTB yang memberikan keterangan sebagai saksi.
"Pekan lalu sudah ada enam orang yang diperiksa, dari balai dan dinas PUPR, termasuk mantan kadis. Pekan ini masih akan lanjut agenda saksi lainnya, termasuk ada mantan kadis juga yang belum, dan dari instansi terkait," tuturnya.
Saksi dari instansi terkait yang masuk dalam agenda pemeriksaan maraton ini berasal dari Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB, termasuk pihak penyewa bernama Fendy asal Kediri, Kabupaten Lombok Barat, yang berdomisili di Kabupaten Lombok Timur.
Adapun mantan Kadis PUPR NTB yang sudah menjalani pemeriksaan bernama Ridwansyah. Untuk pejabat sebelumnya, Sahdan, yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM NTB dipastikan Kasatreskrim masih dalam antrean pemeriksaan.
BACA JUGA:
Untuk penelusuran kerugian, mantan Kasatreskrim Polres Sumbawa ini memastikan upaya tersebut akan berlangsung usai pemeriksaan saksi tuntas.
Perihal alat berat yang masuk dalam objek sewa, AKP Regi telah mendengar informasi dari penyidik bahwa sudah ada satu unit penyitaan ekskavator yang menjadi salah satu barang bukti kasus. Ekskavator diketahuinya telah dititipkan penyidik di Kantor Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Lombok pada Dinas PUPR NTB.
"Untuk barang bukti lainnya, truk jungkit sama mesin pengaduk semen, masih dalam pencarian lapangan," ucapnya.
Dalam penanganan kasus ini, AKP Regi turut mengetahui bahwa penyidik telah mengantongi potensi kerugian keuangan negara dengan nilai sedikitnya Rp3 miliar. Nilai kerugian itu muncul dari kalkulasi sewa sejak 2021 sampai dengan Juli 2024.