Dari Tersangka Ini, Kejagung Bisa Bongkar Sumber Dana Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

JAKARTA - Kejakasaan Agung (Kejagung) menjadikan Lisa Rachmat sebagai 'pintu masuk' guna mengusut sumber dana yang digunakan untuk menyuap para hakim Pengadilan Negeri Surabaya untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur. Termasuk, uang Rp5 miliar yang akan diserahkan kepada hakim agung.

Lisa Rachmat diketahui merupakan pengacara Ronald Tannur. Dalam kasus ini, perannya bermufakat hingga sebagai penyuap.

"Sekarang kan si LR, kuasanya itu sudah dijadikan tersangka. Nanti tentu akan digali dari yang bersangkutan, darimana sumber uang yang diserahkan dan dia mau serahkan ke pihak-pihak terkait. Itu menjadi pintunya," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada VOI, Senin, 28 Oktober.

Dari keterangan tersangka Lisa Rachmat, dan saksi lainnya, penyidik akan memetakan pihak-pihak yang turut terlibat dalam rangkaian tindak pidana suap dan gratifikasi.

Sejauh ini, penyidik telah memiliki catatan transaksi terkait suap vonis bebas Ronald Tannur. Alat bukti itu didapat hasil penyitaan dari tersangka Lisa Rachmat.

"Apakah misalnya terkait soal RT (Ronald Tannur) atau keluarganya atau siapa saja nanti penyidik akan melihat itu," ucapnya.

Harli juga menyampaikan pendalaman terkait sumber dana yang digunakan untuk menyuap penting untuk didalami sebagai bentuk penyelesaian perkara tersebut.

Sebab, bila bicara konstruksi hukum, tak mungkin uang yang digunakan itu bersumber dari dana pribadi Lisa Rachmat.

Terlebih, penyidik juga sudah mengantongi alat bukti bila aksi suap dilakukan Lisa Rachmat atas adanya perintah.

"Logika hukum, kalo dia janjikan sekian ke sana, (mengaku) ini uang saya, emang kita percaya. Kan buka urusannya, itu urusan klien," kata Harli.

Dalam perkara ini, selain Lisa Rachmat, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lainnya. Tiga di antaranya merupakan hakim Pengadilan Negeri Surabaya yakni, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindy.

Sementara satu tersangka lainnya yakni Zarof Ricar yang merupakan mantan pejabat Mahkamah Agung. Jabatan terakhirnya yakni Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan.