Apakah Tanah Girik Bisa Dibuat Sertifikat? Begini Proses dan Persyaratannya
YOGAKARTA - Tanah girik merupakan sebutan yang kerap digunakan buat menyebut kepemilikan lahan yang belum mempunyai sertifikat resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tanah girik umumnya cuma mempunyai surat tanda kepemilikan dari kelurahan ataupun desa, tanpa sertifikat hak milik yang dikeluarkan oleh pemerintah. Terus, apakah tanah girik dapat dibuat sertifikat? Jawabannya adalah, bisa. Artikel ini bakal mangulas tentang apa itu tanah girik, proses pengajuan sertifikat tanah girik, dan syarat-syarat yang wajib dipenuhi.
Mengenal Apa Itu Tanah Girik
Tanah girik merupakan lahan yang belum mempunyai status hukum yang jelas dalam perihal kepemilikan. Kepemilikan tanah girik umumnya cuma didasarkan pada surat penguasaan ataupun bukti pembayaran pajak semacam PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) yang dikeluarkan oleh pihak kelurahan ataupun desa. Girik tidak diakui selaku hak kepemilikan resmi oleh negara, namun lebih kepada hak adat ataupun hak pemakaian tanah yang dipunyai turun-temurun. Oleh sebab itu, pemilik tanah girik mempunyai resiko yang lebih besar terhadap klaim ataupun sengketa dibanding dengan tanah yang sudah bersertifikat.
Apakah Tanah Girik Bisa Dibuat Sertifikat?
Kalau ditanya apakah bisa tanah girik dibuat sertifikat tentunya jawabannya 'Ya'. Mempunyai sertifikat tanah memberikan kepastian hukum yang lebih kuat terhadap hak kepemilikan lahan. Dengan sertifikat tanah, owner tanah bisa bebas dari potensi sengketa, bisa memakai tanah selaku jaminan kredit, dan lebih gampang buat menjual ataupun mengalihkan kepemilikan. Sertifikat tanah ialah dokumen sah yang diakui oleh pemerintah serta bisa melindungi hak kepemilikan lahan secara sah. Untuk pemilik tanah girik, mengganti status lahan jadi bersertifikat yaitu langkah penting buat memperoleh kepastian hukum yang diakui oleh negara.
Baca juga:
- Kabar Duka, Putra Yadi 'Wox' Bachman Drummer Band Matta Meninggal Tenggelam di Bali
- Sudrajat Djumantara Ungkap Alasan Yakin Nikahi Febby Rastanty
- Sinopsis Drama China The Fevengers: Konspirasi di Balik Pernikahan Lei Se Lin - Cavan Wen
- Saksi Sebut Eks Satpam Ancam Sebar Foto Ria Ricis Tanpa Hijab dan Minta Uang Rp300 Juta
Proses dan Persyaratan Pembuatan Sertifikat Tanah Girik
Proses pembuatan sertifikat tanah girik jadi sertifikat hak milik lewat BPN memerlukan beberapa tahap serta persyaratan yang wajib dipenuhi. Berikut langkah-langkahnya:
1. Mengurus Surat Keterangan dari Kelurahan ataupun Desa
Langkah pertama untuk membuat sertifikat tanah girik yaitu memperoleh surat keterangan dari kelurahan ataupun desa. Surat keterangan ini berperan selaku bukti kalau owner girik merupakan owner sah lahan tersebut. Umumnya, surat keterangan ini pula disertai dengan riwayat kepemilikan lahan, terutama bila lahan tersebut diperoleh secara turun-temurun.
2. Melakukan Pengukuran Tanah oleh BPN
Sehabis memperoleh surat keterangan dari kelurahan ataupun desa, pemilik tanah wajib mengajukan permohonan pengukuran tanah ke BPN. Pihak BPN bakal mengirim petugas buat mengukur lahan serta menentukan batas-batas tanah. Pengukuran ini penting buat memastikan kalau lahan yang dimaksud tidak tumpang tindih dengan lahan milik orang lain.
3. Membuat Akta Jual Beli (Jika Membeli Tanah Girik)
Bila tanah girik diperoleh lewat proses jual beli, maka pemilik butuh membuat akta jual beli yang legal melalui notaris ataupun Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Akta ini bakal jadi bukti transaksi sah yang bakal menolong proses pengajuan sertifikat tanah. Bila tanah girik diperoleh secara warisan ataupun hibah, owner pula perlu membuat surat pernyataan ataupun fakta waris yang sah.
4. Mengajukan Permohonan ke BPN
Sehabis pengukuran serta mempunyai semua dokumen pendukung, owner tanah bisa mengajukan permohonan sertifikat tanah ke BPN. Berikut ini merupakan dokumen-dokumen yang umumnya wajib disertakan dalam permohonan sertifikat tanah girik:
- Surat Keterangan Tanah Girik dari kelurahan ataupun desa
- Fotokopi KTP serta KK pemohon
- Akta Jual Beli ataupun surat pernyataan kepemilikan
- Surat Pengantar dari RT/RW
- Bukti Pembayaran Pajak (PBB)
5. Proses Verifikasi serta Pembayaran Biaya
Sehabis dokumen diajukan, BPN bakal melaksanakan verifikasi untuk memastikan keabsahan dokumen. BPN pula bakal mengumumkan pengajuan sertifikat tanah di papan pengumuman selama 60 hari buat memastikan tidak ada pihak lain yang keberatan. Bila tidak ada pihak yang mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut, BPN bakal melanjutkan proses penerbitan sertifikat.
Pemilik tanah pula wajib membayar biaya administrasi yang ditetapkan oleh BPN buat pengurusan sertifikat tanah. Besar biaya ini bervariasi bergantung pada lokasi serta luas tanah.
6. Penerbitan Sertifikat
Bila seluruh tahapan sudah dilalui serta tidak ada kendala, BPN bakal menerbitkan sertifikat hak milik buat tanah girik yang sudah diajukan. Sertifikat ini bakal jadi bukti kepemilikan yang sah serta diakui oleh negara.
Tantangan dalam Pembuatan Sertifikat Tanah Girik
Walaupun proses pembuatan sertifikat tanah girik sudah diatur dengan jelas, terdapat beberapa tantangan yang mungkin dihadapi pemilik tanah, antara lain:
- Sengketa Lahan: Tanah girik yang belum bersertifikat rentan terhadap klaim oleh pihak lain. Bila terjadi sengketa, proses pembuatan sertifikat dapat terhambat.
- Proses Administrasi yang Panjang: Beberapa kasus memerlukan waktu yang lama sebab harus lewat banyak tahapan verifikasi.
- Biaya: Biaya administrasi serta biaya pengukuran tanah di BPN bisa jadi beban finansial yang signifikan untuk sebagian pemilik tanah.
Selain itu kalian juga mesti Mengenal Pemutihan Sertifikat Tanah Beserta Syarat Pengajuannya untuk menambah refrensi.
Jadi setelah mengetahui apakah tanah girik bisa dibuat sertifikat, simak berita menarik lainnya di VOI.ID, saatnya merevolusi pemberitaan!