Gulirkan JKP untuk Korban PHK, DPR: Jaminan yang Belum Bekerja Bagaimana?
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Fadholi mempertanyakan implementasi program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) bagi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) yang diwacanakan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker). Alasannya masih banyak masyarakat yang belum mendapatkan pekerjaan.
"Yang memerlukan jaminan pekerjaan bukan saja yang kehilangan pekerjaan saja. Sekarang kan angkatan kerja kita sangat banyak. Kalau kita runut sekarang mencari sekolah saja susah, setelah sekolah mencari pekerjaan juga lebih susah," ujar Fadholi dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat bersama Menaker dan Dirut BPJS TK di Komisi IX DPR, Jakarta, Rabu, 7 April.
Politikus Nasdem itu mempertanyakan Menaker Ida Fauziyah terkait jumlah angkatan kerja yang belum mendapat pekerjaan saat ini. Menurutnya, mereka perlu juga mendapat jaminan pekerjaan bukan sekedar yang kehilangan pekerjaan.
"Terkait itu, program apa yang sudah disiapkan secara konkrit. Karena ini tumpuannya kepada Menaker. Nggak bisa kita sekedar cari solusi kepada yang di PHK. Itu kan sudah jelas masih banyak dipersoalkan," kata Fadholi.
"Karena ini menjadi bagian sektor kerja, itu saja yang sudah lulus sekolah formal sejak mulai SLTA apalagi sekarang perguruan tinggi. Ini banyak sekali dan mayoritas mereka sekarang jadi beban orangtuanya. Belum lagi mereka yang belum dapat kerja sudah minta nikah. Ini tumpuannya sama Bu menteri," imbuhnya.
Karena itu, legislator Jawa Tengah itu meminta Menaker membuatkan grand design agar masyarakat Indonesia yang masuk angkatan kerja bisa mendapatkan satu program yang jelas.
"Saya yakin Bu Ida pinter dan banyak akal pasti bisa. Ini realitas yang kita hadapi. Maka perlu ada satu gambaran dan program konkrit bagi mereka yang belum mendapatkan pekerjaan dan belum pernah bekerja," kata Fadholi.
Baca juga:
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pemerintah akan segera menggulirkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Ada pun bentuk penerima manfaat program JKP berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja,” katanya.
Untuk menjalankan program tersebut, Ida meminta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) agar mempercepat integrasi data sistem informasi ketenagakerjaan (Sisnaker).
Pasalnya, salah satu syarat penerima program JKP adalah pekerja yang terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek.
“Kami harus pastikan program JKP tepat sasaran. Oleh karena itu, integrasi data dibutuhkan,” kata Ida