Polda NTB Usut Pernikahan Anak di Lombok Barat, Wali Istri dan Orang Tua Suami Jadi Terlapor
JAKARTA - Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap temuan adanya pernikahan anak di Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.
"Iya, untuk kasus pernikahan anak di Lombok Barat, kami sedang lakukan penyidikan. Sangkaan pasal terkait dengan pemaksaan perkawinan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS )," kata Kasubdit Reskrimum Bidang Renakta Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati di Mataram, Jumat 25 Oktober, disitat Antara.
Pujawati mengatakan, pihak yang menjadi terlapor dalam kasus ini adalah wali dari mempelai perempuan dan orang tua mempelai pria yang mengizinkan perkawinan tersebut.
Namun, kata dia, kedua pihak terlapor belum berstatus tersangka.
Pengusutan belum mengarah pada penetapan tersangka karena pihaknya masih perlu menguatkan alat bukti penetapan tersangka dari keterangan saksi dan ahli.
Ia menuturkan, pernikahan usia anak ini belum tercatat secara hukum di pengadilan agama. Akan tetapi, lanjut dia, secara agama proses perkawinan tersebut sudah sah.
"Jadi, penghulu, KUA, itu tidak ada kaitannya, itu untuk pernikahan resmi, secara hukum," tuturnya.
Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram Joko Jumadi yang dikonfirmasi mengaku telah mengetahui adanya kasus ini.
"Kasusnya sebenarnya sudah cukup lama dilaporkan, pada bulan Juli lalu," kata Joko.
Pelapor kasus, kata dia, dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) NTB.
Sebelum melayangkan laporan, Joko mengemukakan bahwa UPTD PPA NTB sudah beberapa kali melakukan sosialisasi dan edukasi tentang pencegahan pernikahan anak ini.
Bahkan, kalangan orang tua yang turut hadir dalam kegiatan tersebut sudah sepakat untuk mencegah adanya pernikahan usia anak.
"Akan tetapi, faktanya ada yang masih diam-diam menikahkan anaknya seperti di kasus ini. Makanya, UPTD PPA melapor biar ada efek deterens kepada para orang tua," ujarnya.
Baca juga:
- Pramono Anung Bakal Tambah Rute MRT Lewati JIS Jika Terpilih Gubernur Jakarta
- KPK Panggil Direksi PT KB Valbury Sekuritas Terkait Dugaan Korupsi PT Taspen
- Retribusi Kebersihan di Jakarta Berlaku per 1 Januari, Kecuali Warga yang Bisa Pilah Sampah
- Hasil Survei Pilgub Jakarta Berbeda, Persepi Bakal Minta LSI dan Poltracking Tanggung Jawab
Joko tidak memungkiri bahwa potensi tersangka dalam pelaporan kasus pernikahan usia anak ini adalah orang tua kedua mempelai.
"Kalau orang tua dari perempuan, 'kan sebagai wali. Kalau yang laki-laki karena mengizinkan anaknya nikah. Itu ada diatur dalam Undang-Undang Perkawinan," kata dia.
Meskipun kedua orang tua mempelai berpotensi menjadi tersangka, Joko mengutarakan bahwa perkawinan anak yang masuk dalam laporan di Polda NTB itu tetap sah secara agama.
Joko meyakinkan hal tersebut sesuai dengan Pasal 174 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
"Jadi, perkawinannya tetap sah walaupun nantinya yang berpotensi jadi tersangka itu terlapor," ujarnya.