KPK Curiga Ada Pengaturan Pemenang untuk Semua Proyek di Kota Semarang

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencurigai adanya pengaturan pemenang untuk berbagai proyek di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah. Enam saksi dicecar soal ini, termasuk Martono selaku Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang.

Adapun Martono menjadi salah satu dari empat tersangka dalam kasus korupsi di Pemkot Semarang. Meski belum resmi diumumkan, dia dikabarkan ditetapkan bersama Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita yang merupakan Wali Kota Semarang; Ketua Komisi D DPRD Jateng yang juga suami Mbak Ita, Alwin Basri; dan Rahmat Djangkar yang merupakan pihak swasta.

“Saksi didalami terkait dengan ada tidaknya pengaturan pemenang pekerjaan pada semua pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh Pemkot Semarang,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Jumat, 25 Oktober.

Tessa menyebut saksi yang dipanggil bukan hanya Martono. Melainkan ada juga DK, NDP, EL, DHN, dan CSA.

Sementara dari informasi yang dihimpun, mereka adalah Desy Kusumawati, Nila Dewi Palupi, Didiet Hanindya Nugraha, dan Cicilia Susi Ambarwati selaku BPBJ Setda Kota Semarang, dan Evi Lianasari selaku pegawai negeri sipil (PNS).

“Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang,” tegas juru bicara berlatar belakang penyidik itu.

Diberitakan sebelumnya, KPK memulai penyidikan tiga dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Rinciannya pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang pada 2023–2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada pada 2023-2024.

Penggeledahan sudah dilakukan di berbagai lokasi seperti di Kota Semarang, Kudus, Salatiga, dan lainnya. Dari sana ditemukan dokumen hingga duit Rp1 miliar dan 9.650 euro serta puluhan unit jam tangan yang diduga terkait dengan perkara tersebut.