KPK Ungkap Pentingnya RUU Perampasan Aset: Bisa Sita Aset di Luar Negeri hingga Perkuat Hubungan Bilateral

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset sebenarnya kebutuhan mendesak dalam upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air.

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat disinggung soal RUU Perampasan Aset yang tak masuk daftar agenda prioritas program legislasi nasional (prolegnas). Katanya, perundangan ini sebenarnya meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi sekaligus memenuhi standar internasional.

“Pembahasan rancangan undang-undang perampasan aset merupakan kebutuhan mendesak bagi bangsa Indonesia untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi, memperkuat sistem hukum, memulihkan kerugian negara, sekaligus mematuhi standar internasional,” kata Tessa dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 25 Oktober.

Tessa bilang undang-undang ini nantinya bisa membantu aparat penegak hukum untuk menyita aset di luar negeri jika disahkan. Sehingga, pengembalian kerugian negara akibat perbuatan koruptor bisa lebih maksimal.

“Pelaku korupsi sering kali menyembunyikan atau mentransfer aset mereka agar tidak bisa dijangkau oleh otoritas hukum,” tegas juru bicara berlatar belakang penyidik itu.

Selain itu, perampasan aset juga tidak perlu lagi menunggu putusan pidana. “Alhasil rampasan tersebut dapat meningkatkan penerimaan negara sebagai salah satu modal pembangunan nasional,” ungkap Tessa.

“Hal ini akan memberikan dampak langsung terhadap penguatan keuangan negara serta mendukung program-program sosial lainnya,” sambung dia.

Lebih lanjut, Tessa bilang manfaat perundangan ini juga membuat Indonesia dipandang oleh dunia internasional. Sebab, komitmen untuk mengimplementasikan ratifikasi UNCAC sehingga memperbaiki sistem penegakan hukum praktik korupsi yang melibatkan aktor lintas negara.

“Selain itu, Indonesia juga telah berkomitmen untuk memenuhi standar-standar internasional dalam pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme yang diatur oleh FATF. Di mana salah satu prasyarat utama untuk menjadi anggota penuh FATF adalah kemampuan negara dalam melakukan penyitaan dan perampasan aset dari tindak kejahatan terutama terkait dengan pencucian uang dan korupsi,” jelasnya.

“Dengan demikian undang-undang perampasan aset juga akan memperkuat kredibilitas Indonesia di mata internasional, terutama dalam penegakan hukum dan komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang baik,” kata Tessa.

Terakhir, perundangan ini juga bermanfaat meningkatkan kredibilitas Indonesia di mata dunia. “Negara yang memiliki undang-undang kuat dalam hal perampasan aset hasil kejahatan cenderung dipandang lebih kredibel dan memiliki kepercayaan lebih besar dalam hubungan internasional, baik dari segi ekonomi maupun hukum,” pungkasnya.