Garuda Indonesia Kenakan Biaya Tambahan untuk Pilih Kursi Pesawat Mulai 26 Oktober

JAKARTA - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk akan mengenakan biaya tambahan untuk penumpang yang ingin memilih kursi pesawat dalam penerbangan domestik. Kebijakan ini akan berlaku efektif mulai 26 Oktober mendatang.

“Mulai tanggal 26 Oktober 2024 kami menerapkan kebijakan baru terkait pemilihan kursi pada penerbangan domestik,” bunyi pengumuman resmi perusahaan, dikutip Kamis, 24 Oktober.

Garuda juga menekankan untuk penerbangan domestik sebelum tanggal 26 Oktober tidak akan mengikuti kebijakan baru tersebut.

“Kami ingin menyampaikan apresiasi yang tulus atas kepercayaan dan kesetiaan Anda,” tulis perusahaan.

Berikut kebijakan baru Garuda Indonesia terkait pemilihan kursi:

Pertama, kursi dengan Extra Legroom seperti seat row 21 dan emergency seats akan dikenakan biaya tambahan saat pemesanan tiket baik secara online maupun offline.

Kedua, regular seat akan dikenakan biaya tambahan saat pemesanan tiket baik secara online maupun offline.

Ketiga, Anda dapat memilih kursi favorit baik kursi dengan Extra Legroom maupun Regular Seat sesuai preferensi dengan tambahan biaya yang tertera saat pembelian.

Keempat, khusus untuk pembelian seat row 21, hanya berlaku untuk sisi kiri dan kanan pada pesawat dengan tipe B777 dan A330.

Kelima, khusus untuk pembelian emergency seat, hanya berlaku untuk sisi tengah pada pesawat dengan tipe B777 dan A330.