Kata Kejagung soal Dugaan Suap Ronald Tannur Hingga ke Sidang Kasasi
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami semua barang bukti, termasuk catatan transaksi, yang disita terkait kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Pernyataan itu disampaikan Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, saat menjawab soal adanya informasi tindak pidana suap juga terjadi di tingkat kasasi perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti yang menjadikan Ronald Tannur sebagai terdakwa.
"Semua barang bukti yang disita tentu akan didalami dan diverifikasi," ujar Harli kepada VOI, Kamis, 24 Oktober.
Tapi, Harli tak secara lugas menyatakan benar tidaknya informasi yang menyatakan pada catatan transaksi milik tersangka Lisa Rahmat, tertera aliran uang ke hakim di tingkat kasasi.
Hanya disampaikan pendalaman alat bukti hasil sitaan guna memilah ada tidaknya keterkaitan dengan pokok perkara yang sedang diusut.
"Namun apakah suatu barang bukti tersebut terkait dengan perkara ini nanti kita lihat perkembangannya," kata Harli.
Baca juga:
- Politikus Demokrat Rachland Nashidik Diperiksa Terkait Kasus Suap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan
- Retribusi Kebersihan di Jakarta Berlaku per 1 Januari, Kecuali Warga yang Bisa Pilah Sampah
- Ketua Komisi XII DPR Belum Ditetapkan, Golkar Bantah Ada 'Boikot' karena Bermitra dengan Bahlil
- KPK Panggil Dirut ASDP Ira Puspadewi Terkait Dugaan Korupsi Akuisisi Jembatan Nusantara
Di tingkat kasasi, majelis hakim memutus untuk mengabulkan gugatan jaksa penuntut umum (JPU). Pada amar putusan, Ronald Tannur dianggap terbukti bersalah seusai dakwaan alternatif kedua yakni melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP.
Sehingga, vonis bebas Ronald Tannur pada pengadilan tingkat pertama dibatakan menjadi 5 tahun penjara.
Sementara mengenai dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur, Kejagung menetapkan empat orang tersangka.
Tiga di antaranya hakim Pengadilan Negeri Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Sedangkan satu lainnya, Lisa Rahmat yang merupakan pengacara Ronald Tannur.